Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut) menanggapi seputaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Dia menegaskan, secara hukum, keberadaan FPI tidak ada di Indonesia.
Gus Yaqut menyebut, ormas yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
SKT-nya, Surat Keterangan Terdaftarnya tidak diperpanjang. Jadi secara norma ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu?
Sehingga menurutnya, secara normatif organisasi FPI tidak ada. Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan
"Begini kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri, jadi kalau disebut, FPI itu nggak ada sekarang, FPI itu nggak ada, karena organisasinya memang belum secara hukum tidak ada," kata Gus Yaqut saat berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Desember 2020.
Lebih lanjut, dia juga membantah isu yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membubarkan FPI.
"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada," tuturnya.
Pernyataan ini dilontarkan setelah diketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"SKT-nya, Surat Keterangan Terdaftarnya tidak diperpanjang. Jadi secara norma ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu?" ucap Gus Yaqut.
Sebelumnya, Beredar foto surat telegram dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 yang mencatut nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait pelarangan aktivitas dan pembubaran sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), salah satunya adalah Front Pembela Islam (FPI).
Surat telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kapolri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah (kapolda), yang memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama, menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa yang telah dibubarkan pemerintah Joko Widodo.
Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhid, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.
- Baca juga: Semua Kegiatan Dilarang Polisi, FPI: Perppu Mana yang Dimaksud?
- Baca juga: Mardani Beri 3 Tantangan ke Jokowi, Ada soal FPI dan NU
Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.[]