Semua Kegiatan Dilarang Polisi, FPI: Perppu Mana yang Dimaksud?

FPI memeprtanyakan Perppu mana yang menjelaskan pembubaran FPI sehingga kegiatannya dilarang.
Polisi membubarkan demo 1812 yang menuntut pembebasan Rizieq Shihab dan meminta pengusutan kasus penembakan laskar FPI.(Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi beredarnya surat telegram Kapolri yang berisikan pelarangan seluruh kegiatan FPI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas.

Ia menanyakan Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam surat telegram bernomor 965/xii/ipp. 3.1.6/2020 yang ditanda tangan oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana tersebut.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Desember 2020.

Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah perppu bodong.

Baca juga: Polisi Tepis Surat Telegram Kapolri soal FPI Dilarang Aktivitas

Diketahui, dalam surat telegram yang beredar terdapat enam ormas yang dilarang kegiatannya oleh polisi. Yakni, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Anarut Tauhid (JAT), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Selain itu, Aziz meminta polisi menunjukkan dalam pasal berapa Perppu yang menyebutkan nama-nama ormas tersebut yang dibubarkan pemerintah. Bila tak bisa menunjukkan maka Perppu yang dimaksud tidak jelas.

"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah perppu bodong," tuturnya lagi.

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Periksa Senjata Api dan Ponsel

Aziz meminta para ormas yang disebutkan dalam surat telegram tersebut tetap tenang. Menurutnya, semua hal yang terjadi harus dipasrahkan kepada Allah SWT.

"Kepada seluruh anggota ormas yg disebutkan, harap tenang dengan issue dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," ucapnya. []

Berita terkait
Rizieq Shihab dan FPI, Habis Jatuh Tertimpa Tangga
Habis jatuh tertimpa tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab FPI saat ini. Setelah masuk tahanan Polda, status tanah FPI ilegal dibongkar.
FPI Digencet Gus Yaqut, Novel Bamukmin: Ingat Reuni PA 212!
Ada kalangan berpandangan kehadiran Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai Menteri Agama akan gencet FPI. Novel Bamukmin ingatkan reuni PA 212.
Transparan soal Kasus Laskar FPI, Kinerja Kabareskrim Diapresiasi
Natsir Sahib mengapresiasi sikap Kabareskrim Polri yang transparan dalam melakukan investigasi terkait meninggalnya enam laskar khusus FPI.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.