Menteri Agama Cemas Lonjakan Covid-19 karena Salat Id

Menteri Agama Fachrul Razi mencemaskan jika salat Idul Fitri dilakukan di luar rumah secara berjamaah dalam jumlah besar ada pelonjakan Covid-19.
Menteri Agama (Menag), Jend. TNI (Purn) Fachrul Razi saat menghadiri dan mengisi kuliah tamu di aula lantai V gedung rektorat Universitas Islam Negeri Maulana Mallik Ibrahim (UIN Maliki) Malang Kamis 21 November 2019. (Foto : Tagar/Moh Badar Risqullah)

Bekasi - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mencemaskan jika salat Idul Fitri dilakukan di luar rumah secara berjamaah dalam jumlah besar maka angka kasus positif Covid-19 di Indonesia diperkirakan akan melonjak secara drastis. Dia mengatakan hal tersebut setelah mendapati informasi dan prediksi dari Badan Intelijen Negara (BIN).

“BIN memberikan prediksi kalau salat Id di luar dengan ratusan atau ribuan orang, maka akan terjadi lonjakan angka positif Covid-19 yang signifikan,” kata Menag Fachrul Razi usai melakukan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual terkait Persiapan Idul Fitri 1441 H dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.

Oleh karena itu, pihaknya sejak 12 Mei 2020, secara resmi telah mengeluarkan imbauan pelaksanaan salat Id tetap di rumah saja bersama keluarga inti untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ogah Salat Id di Rumah, PA 212 Kecam Menteri Agama

Menurutnya, laju penyebaran virus corona atau R0 di Indonesia sampai saat ini masih berkisar di angka 1,11. 

BIN memberikan prediksi kalau salat Id di luar dengan ratusan atau ribuan orang, maka akan terjadi lonjakan angka positif Covid-19 yang signifikan.

“R0 kita masih di atas 1, masih 1,11 menurut WHO bahwa yang biasanya bisa melakukan relaksasi di bawah 1. Tapi kalau masih di atas 1 maka tidak boleh ada relaksasi harus tetap ketat,” katanya.

Baca juga: Menteri Agama Ungkap Dialog Jokowi dengan Raja Salman

Dia menegaskan bahwa masyarakat harus tetap mematuhi Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 terutama pada pasal 59 ayat 3b dan c yang mengatur kekarantinaan wilayah pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah sendiri atau bersama keluarga inti dan pembatasan di fasilitas umum. 

“Kalau tadinya imbauan salat Id di rumah, sesuai rapat kabinet, hendaknya semua kita taat pembatasan kegiatan keagamaan dan fasilitas umum sesuai UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Menag Fachrul Razi. []

Berita terkait
Menteri Agama Gelar Sidang Isbat Lebaran Hari Jumat
Kapan tepatnya hari pertama Lebaran 2020 akan ditentukan dalam sidang isbat dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi, Jumat 22 Mei 2020.
Menteri Agama Jelaskan Panduan Ibadah Puasa Ramadan
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah wabah Covid-19.
Anjuran Menteri Agama Hilangkan Cipika Cipiki
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau agar jemaah di masjid-masjid menghilangkan sementara kebiasaan bersalaman dan cipika cipiki.