Menperin: Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Reindustrialisasi

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasita menyebutkan, Omnibus Law Cipta Kerja bisa mendorong reindustrialisasi di Indonesi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto:Tagar/dok.kemenperin.go.id)

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bisa mendorong reindustrialisasi di Indonesia. Melalui penerapan omnibus law, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25 persen dalam beberapa tahun ke depan.

"Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya," katanya di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers Kemenperin, Senin, 19 Oktober 2020.

Bukti nyata peran sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, kata Agus, terlihat dari sumbangsihnya di PDB. Sektor industri tercatat sebagai yang tertinggi menyumbang pada struktur PDB nasional mencapai 19,87 persen.

Tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai positif bagi penyerapan tenaga kerja.

"Kami akan terus melalukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19," ucap Agus.

Menurutnya, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan stimulus dan insentif yang dibutuhkan saat ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri.

"Misalnya memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa sekarang di tengah kondisi pandemi," ujar Agus.

Melalui aktivitas industri, kata Agus, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional bisa diakselerasi secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19. Terlebih, selama ini kegiatan industri berdampak luas bagi sektor perekonomian.

"Artinya, kami mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tutur Agus.

Agus menambahkan, RUU Cipta Kerja telah ditunggu para pelaku industri dan investor, baik dari dalam negeri maupun asing. Menurut dia, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law.

UU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk nyata pemerintah dalam mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif.

"Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak," katanya.

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tercatat daftar investasi di sektor manufaktur mencapai Rp 1.048 triliun di sepanjang tahun 2019-2023. Ini terbagi dalam beberapa subsektor.

"Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," ucap Agus.

Selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, kata Agus, tujuan utama UU Cipta Kerja yakni membuka lapangan pekerjaan. Ini sesuai dengan nama undang-undang tersebut.

"Industri manufaktur dan tenaga kerja adalah saudara kembar. Sebab, tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai positif bagi penyerapan tenaga kerja. Jadi, ini sisi positif UU Ciptaker di mata kami," ujarnya.

Selain itu, diluncurkannya UU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk nyata pemerintah dalam mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif. Melalui pengesahan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan dalam menjalankan usahanya, khususnya bagi yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahkan, kata Agus, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam omnibus law tersebut. "Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, serta bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja," katanya.

UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa mendobrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal. Sebab, setiap satu persen pertumbuhan ekonomi mampu membuka peluang sekitar 300.000-350.000 lapangan kerja baru. []

Berita terkait
Sosialisasi Naskah Final UU Cipta Kerja, Istana Gandeng MUI - NU
Pihak Istana menyampaikan naskah final UU Cipta Kerja diserahkan kepada MUI, NU dan Muhammadiyah untuk selanjutnya disosialisasikan.
Undang-Undang Ciptaker Sederhanakan Regulasi
Pemerintah menyadari banyak regulasi yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga perlu dibuat suatu undang-undang Ciptaker.
PKS Ungkap Diagnosis Keliru Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
Anis Byarwati membeberkan beberapa catatan kritisnya terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dia menilai UU ini diagnosis yang keliru.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.