Jakarta - Masyarakat Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, umumnya, hal ini dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Pemerintah menyadari banyak regulasi yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga perlu dibuat suatu undang-undang untuk melakukan sinkronisasi antara satu regulasi dengan regulasi yang lain.
“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pemerintah melakukan penyederhanaan tiap-tiap regulasi tadi. Dengan metode Omnibus Law, UU Ciptaker menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi untuk penciptaan lapangan kerja,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Kementerian ATR/BPN sendiri, saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Terdapat lima yang sedang disusun, yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepetingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.
“RPP tentang tata ruang akan mendorong penataan ruang yang lebih komprehensif serta transparan dengan semangat untuk mencegah korupsi. Lalu, PP tentang Pengadaan Tanah akan membuat pengadaan tanah yang dilakukan lebih effektif serta menyelesaikan kendala-kendala yang ada selama ini,” jelas dia.
Jika seseorang tidak setuju dengan UU Ciptaker, maka akan kita perbaiki dengan peraturan pelaksanaannya
Penyusunan RPP tentang Bank Tanah akan membuat Pemerintah memiliki fungsi land manager. “Selama ini, Kementerian ATR/BPN hanya menjalankan fungsi regulator, sehingga kesulitan menyediakan tanah untuk rumah rakyat. Dengan adanya Bank Tanah, hal itu akan dapat diatasi. Bank Tanah nantinya menghimpun, mengelola serta mengembangkan dan mendistribusikan tanah, yang berasal dari tanah terlantar, tanah yang sudah habis HGU-nya, kemudian diredistribusikan kepada masyarakat,” jelas dia.
Penyusunan RPP tersebut akan segera dirampungkan. Sofyan Djalil mengatakan bahwa RPP ini akan mendukung UU sapu jagat tersebut. Selain itu, ia juga meminta input kepada semua orang.
“Saya sedih juga melihat anak sekolah demonstrasi, padahal undang-undang ini dibuat untuk mereka sehingga mereka tidak perlu menganggur. Jika seseorang tidak setuju dengan UU Ciptaker, maka akan kita perbaiki dengan peraturan pelaksanaannya. Jika ada yang tidak setuju maka silakan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Semua ada mekanismenya,” ujanya.
Rantai regulasi memang membelenggu Indonesia, sehingga menyandera kepentingan masyarakat. Dengan UUCK, bangsa Indonesia bisa berharap agar belenggu tersebut lepas, sehingga bisa bergerak maju menjawab tantangan masa di mendatang. []
Baca juga:
- Menteri ATR/BPN: Bank Tanah Bukan Istilah Baru
- Wamen ATR/BPN Kunjungi Sulsel
- Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Transmigrasi