Sosialisasi Naskah Final UU Cipta Kerja, Istana Gandeng MUI - NU

Pihak Istana menyampaikan naskah final UU Cipta Kerja diserahkan kepada MUI, NU dan Muhammadiyah untuk selanjutnya disosialisasikan.
Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin menjelaskan soal Naskah Final UU Cipta Kerja sudah diserahkan ke MUI dan NU. (foto: Istimewa)

Jakarta - Pihak Istana menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mempercayakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada Pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Melalui Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin, dijelaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disosialisasikan kepada ormas keagamaan di atas merupakan naskah final.

Benar, menjaring masukan pemangku kepentingan. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres tersebut.

"Iya, ini naskah UU Cipta Kerja yang sebelumnya diterima Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, dari DPR pada 14 Oktober lalu," kata Bey saat dihubungi wartawan, Minggu malam, 18 Oktober 2020.

Baca juga: Moeldoko: UU Cipta Kerja Akomodasi 35 PP dan 5 Perpres

Ia menegaskan, pihak Istana membutuhkan masukan dari organisasi masyarakat untuk membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

"Benar, menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres tersebut," ucap Bey.

MoeldokoKepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Foto: Instagram/dr_moeldoko)

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, aspirasi publik terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja masih terbuka untuk diakomodasi melalui 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima (5) Peraturan Presiden (Perpres).

"Masih terbuka (untuk diakomodasi). Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," ujar Moeldoko dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Minggu, 18 Oktober 2020. 

Baca juga: Jokowi Tugaskan Pratikno Serahkan UU Cipta Kerja ke NU dan MUI

Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja dapat menjadi sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global, karena eksistensi Indonesia sebagai bangsa maju harus ditunjukkan pada dunia.

"Tenaga kerja kita, buruh, petani, nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia," ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, efisiensi dalam UU Cipta Kerja nantinya akan memangkas ekonomi biaya tinggi. Oleh sebab itu banyak perizinan panjang yang dipotong sehingga menutup peluang korupsi.

"Akibatnya, UU Cipta Kerja membuat banyak pihak yang 'kursinya panas' karena kehilangan kesempatan," kata Moeldoko. []

Berita terkait
PKS Ungkap Diagnosis Keliru Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
Anis Byarwati membeberkan beberapa catatan kritisnya terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dia menilai UU ini diagnosis yang keliru.
Bamsoet Minta Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Ormas dan Warga
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta agar pemerintah terus berdialog dan menyosialisasikan esensi UU Cipta Kerja ke ormas dan warga.
Kondisi Anak Amien Rais Setelah Kecelakaan di Tol Cipali
Anak dari Amien Rais Kecelakaan di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan KM 112-900 perlintasan Subang.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.