Jakarta - Pengamat hukum pidana TM Luthfi Yazid merespons pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal pemerintah mengetahui siapa dalang yang mensponsori demo tolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Luthfi meminta Airlangga membeberkan siapa sponsor dibalik demonstrasi yang ada di Ibu Kota dan beberapa daerah lainnya. Lantas, dia juga menyarankan supaya Pemerintah dan DPR tidak saling lempar tanggung jawab terkait persoalan UU Cipta Kerja.
Mandat konstitusional haruslah menjadi pedoman utama dalam menjalankan roda kehidupan negeri ini. Dan itu butuh perjuangan dan ketulusan
"Jika dia tahu mestinya ia sebut siapa sponsornya! Jika pemerintah dan DPR RI saling lempar tangan, lempar tanggung jawab, lalu kemana rakyat harus mengadu? Kemana mereka harus mendapatkan penjelasan dan menyandarkan nasibnya," ujar Luthfi dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Managing Partner Jakarta International Law Office (JILO) ini menyampaikan, sudah saatnya konsep negara hukum yang menjadi mandat konstitusi di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ditata-ulang.
"Mandat konstitusional haruslah menjadi pedoman utama dalam menjalankan roda kehidupan negeri ini. Dan itu butuh perjuangan dan ketulusan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa pemerintah mengetahui dalang yang menggerakkan demonstrasi memprotes UU Cipta Kerja.
"Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya, kita tahu siapa yang membiayainya," tutur Arlangga secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.
Diketahui demo menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja berjalan sangat masif hampir di seluruh Indonesia kemarin, Kamis, 8 Oktober 2020.
- Baca juga: Bara JP: Mari Lihat Omnibus Law Sebagai Niat Baik Pemerintah
- Baca juga: UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Upah Minimum Tak Dihapus
Aksi turun ke jalan ini merupakan rangkaian mogok nasional dan protes yang dilakukan kelompok buruh hingga mahasiswa usai UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR, Senin, 5 Oktober 2020 lalu. []