Airlangga: Cipta Kerja Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menko Airlangga mengatakan, disahkannya Omnibus Law dapat menarik investor dan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (sumber: Tagar/Antara)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kehadiran Omnibus Law Cipta yang telah disahkan menjadi undang-undang diharapkan dapat menarik investor, salah satunya dengan pembentukan lembaga pengelola investasi.

“Pemerintah diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi,” kata Menko Airlangga dalam pidato pandangan pemerintah pada rapat paripurna DPR, Senin 5 Oktober 2020.

Airlangga menjelaskan, nantinya lembaga pengelola investasi tidak akan bergerak bebas dan kehadirannya diawasi sesuai undang-undang yang ada. Tepatnya, Lembaga ini bakal diawasi Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sidang DPRMoment pengesahan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Sumber: Tagar/CNBC)

Airlangga menambahkan, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan. Sehingga pekerja yang terkena PHK tetap diberikan perlindungan selama beberapa waktu.

"Program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit, uang tunai dan pelatihan untuk upgrading maupun re-skilling akses informasi pasar tenaga kerja," ujar Airlangga.

Korban PHK juga dipastikan, akan mendapatkan perlindungan tersebut hingga batas waktu tertentu, sambil mencari pekerjaan baru. Aturan jaminan kehilangan pekerjaan itu, tertuang dalam klaster ketenagakerjaan bagian ketujuh pasal 46A. Program jaminan kehilangan pekerjaan ini, diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit, uang tunai dan pelatihan untuk upgrading maupun re-skilling akses informasi pasar tenaga kerja.

Namun, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut. Hanya pekerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan. Sumber pendanaannya berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 menjadi alasan dipercepatnya pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna. Awalnya, pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-undang akan dilakukan pada Kamis 8 Oktober 2020. Tetapi DPR dan pemerintah mempercepat pengesahan aturan sapu jagad ini, sehingga mulai besok tak ada lagi aktivitas di DPR.[]

Berita terkait
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Kapitalis Asing Masuk RI
RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuka pintu masuk bagi kepentingan asing ke Indonesia.
Kapolri Kerahkan Intelijen Deteksi Demo Penolak RUU Ciptaker
Kapolri Jenderal Idham Azis meminta jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah aksi unjuk rasa.
Dinilai Cacat Substansi, PKS Tegas Menolak RUU Cipta Kerja
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menyatakan secara tegas menolak penetapan Rancangan Undang-undangan (RUU) Omnibus Law Cipta kerja.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.