Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 2,6 triliun untuk program pemulihan ekonomi pesantren. Menurut dia, ini bertujuan agar pesantren siap beradaptasi menghadapi pandemi Covid-19.
"Pemerintah mengalokasikan dana dukungan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan di tengah pandemi Covid-19 ini melalui program pemulihan ekonomi pesantren," kata Sri Mulyani dalam acara Peringatan Hari Santri Nasional secara daring di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020, seperti dikutip Antara.
Kami harapkan para santri dapat menggunakan dalam rangka membiayai usaha produktif dengan mengakses pembiayaan KUR.
Program bantuan tersebut, kata Sri Mulyani, di antaranya untuk membantu operasi pendidikan mulai dari lembaga pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, hingga lembaga pendidikan Al-Quran (LPA) sebesar Rp 2,38 triliun. Selanjutnya, untuk bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama tiga bulan mencapai Rp 211,7 miliar.
Sri Mulyani merincikan, jumlah bantuan untuk pesantren tergantung dari ukurannya. Untuk pesantren kecil yang berjumlah 14.900 akan mendapatkan anggaran Rp 25 juta per pesantren.
Sementara, untuk pesantren besar yakni sekitar 4.000 pesantren masing-masing diberikan bantuan sebanyak Rp 40 juta. Berikutnya, untuk pesantren besar dengan jumlah 2.200 pesantren mendapatkan Rp 50 juta per pesantren.
Kemudian, bantuan operasional pendidikan Diniyah sebanyak 62 ribu, masing-masing akan mendapatkan Rp 10 juta. Untuk bantuan operasi pendidikan LPA sebanyak 112 ribu masing-masing akan diberikan Rp 10 juta juga.
Sementara, untuk guru, ustad, dan pengasuh pondok pesantren juga tak luput akan diberikan insentif oleh pemerintah. Nantinya, insentif akan diberikan melalui bantuan sosial dan bantuan pembangunan atau perbaikan sarana prasarana.
Untuk perbaikan sarana dan prasarana, meliputi tempat wudhu, wastafel, maupun tempat cuci tangan untuk 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga membantu memberikan akses pembiayaan untuk para santri dalam menyelenggarakan usaha produktif yakni melalui kredit usaha rakyat (KUR).
"Kami harapkan para santri dapat menggunakan dalam rangka membiayai usaha produktif dengan mengakses pembiayaan KUR di kantor cabang pelaksana terdekat termasuk yang melayani syariah," ucap Menkeu, Sri Mulyani. []
- Baca Juga: 7 Program Bantuan Pemerintah untuk Pesantren
- Besaran Dana Bantuan Tahap II dari Kemenag untuk Pesantren