Jakarta – Kementerian Agama pastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren 2020 naik sebesar Rp 890 miliar dan akan segera cair.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kenaikan dana BOS 2020 tetap naik sebesar Rp 100 ribu untuk tiap siswa ataupun santri.
"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri," tegas Menag Fachrul Razi di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.
Dia juga menyampaikan kenaikan tersebut didapatkan setelah usulan tambahan anggaran BOS tersebut mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Usulan dana yang di setujui adalah sebesar Rp 890 miliar. Dana tersebut diberikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren, yang didalamnya juga mengatur penggunaan dana untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Dhani.
Pembelian tersebut meliputi: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19. Diperbolehkan juga untuk biaya trasportasi dan honor bagi petugas kesehatan atau petugas lain yang ahli dalam melakukan kegiatan pencegahan Covid-19.
"Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19," tambahnya.
Dhani juga menambahkan kembali, dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian atau sewa alat yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar di madrasah ataupun dirumah. Seperti halnya, penambahan alokasi kuota bagi Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah bagi madrasah yang emnggunakan fixed-modem atau paket internet lain yang dapat mendukung pembelajaran jarak jauh. Termasuk pembelian atau sewa modem juga kuota internetnya atau paket data sesuai dengan kebutuhan bagi guru.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," tambahnya.
Sambungnya, Dhani juga mengatakan dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan lain yang membantu upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren.
Menag juga menyampaikan Juknis pencairan kenaikan anggaran telah selesai.“akan segera dilakulan proses pencairan," ucap Menag.
Pencairan dana BOS Madrasah dan Pesantren ini telah dialokasikan dalam anggaran kemenag 2020 namun sempat tertunda karena perlunya penghematan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Pada 8 September dalam Rapat Kerja Kementerian Agama Komisi VIII DPR penundaan tersebut dibahas dan disepakati rencana kenaikan dana BOS untuk Madrasah dan Pesantren tetap dilanjutkan. Melanjutkan kesepakatan tersebut Menag bersurat kepada Menteri Keuangan dan pada 10 September 2020 usulan disetujui.
Baca juga:
“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” harap Menag. []