Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan namun tetap adaptif menghadapi risiko perekonomian. Salah satu insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah tax holiday.
“Tax holiday sekarang sudah diperbarui lagi. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM [Badan Koordinator Penanaman Modal],” ujarnya dalam acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin, 17 Februari 2020 seperti yang dikutip Tagar dari laman resmi kemenkeu.go.id.
Sejumlah insentif, kata Sri Mulyani tertuang dalam draft rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang terdiri dari Ombinus Law Perpajakan dan Ombinus Law Cipta Kerja.
Dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa presiden menginginkan pemeriksaan yang lebih teliti atas rezim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perubahan fundamental atas kemudahan berbisnis pun harus dilakukan.
"Pada omnibus law perpajakan, delapan peraturan hukum disederhanakan agar bisa membuat kebijakan pajak yang kompetitif untuk regional dan global,” kata dia.
Adapun Omnibus Law Cipta Kerja didesain untuk menyederhanakan peraturan dan memberikan kepastian tanpa mengkompromikan standar lingkungan dan juga hak pekerja.
Menurut Menkeu, masih terdapat sekitar tujuh juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan dan akan ada dua juta orang calon pekerja baru setiap tahunnya yang membutuhkan pekerjaan. Dengan kondisi seperti itu, Indonesia tentu membutuhkan investasi yang mampu membuka lapangan kerja baru untuk generasi muda.
“Saya berharap omnibus law dapat membawa lagi perusahaan-perusahaan lain mancanegara untuk berinvestasi di Indonesia," tuturnya.
Berikut adalah 18 sektor usaha yang mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah melalui BKPM.
- industri logam dasar hulu
- industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi
- industri petrokimia berbasis migas dan batubara
- industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan
- industri kimia dasar anorganik;
- industri bahan baku utama farmasi;
- industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi
- industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
- industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD),electrical driver atau display
- industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur
- industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
- industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
- industri pembuatan komponen utama kapal
- industri pembuatan komponen utama kereta api;
- industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara
- industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp)
- infrastruktur ekonomi
- ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan. []