Asyik, Sri Mulyani Naikkan Dana BOS Jadi Rp 54,32 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengubah skema pengiriman dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengubah skema pengiriman dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, jika sebelumnya sekolah menerima dana BOS melalui perantara pemerintah provinsi setempat, maka mulai tahun ini institusi pendidikan dapat langsung menerima dari pemerintah pusat.

Sri Mulyani yang pernah menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan ketetapan ini ditujukan untuk memotong jalur birokrasi dan mengurangi hambatan yang terjadi di lapangan. "Kami berharap cara ini akan bisa menjadi stimulus bagi sekolah dan bisa mendorong transparansi dan fleksibilitas," katanya di Jakarta, Senin, 10 Fabruari 2020.

Dalam catatan Menkeu, total dana pendidikan yang bakal digelontorkan oleh pemerintah pada 2020 mencapai Rp 54,32 triliun. Besaran itu meningkat dibandingkan dengan periode 2019 yang sebesar Rp 49 triliun. Nantinya, pos anggaran yang diambil dari APBN tersebut akan menyasar lebih dari 136.000 sekolah di 32 provinsi, mulai dari jenjang SD hingga SMA.

"Keputusan ini dibuat untuk semakin mendorong sekolah untuk lebih mandiri dan mendukung pembelajaran sekolah," ucap Sri Mulyani. Sebagai tahap awal penyaluran, Direktur Eksekutif IMF itu  menyebutkan akan mentransfer dana BOS sebesar Rp 9,8 triliun mulai Februari ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa penggunaan dana BOS oleh sekolah ditujukan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah. Selain itu, Nadiem juga melakukan beberapa penyesuaian seperti memperbesar alokasi pembiayaan guru honor.

"Kami juga memberikan kebebasan untuk membayar guru honorer hingga maksimal 50 persen dari dana BOS yang diterima. Jumlah itu lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya 15 persen," ucap Nadiem.

Sikap ini ditempuh Mendikbud sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non ASN tersebut. Pasalnya, Nadiem kerap kali menemukan sekolah yang sebagian besar tenaga pengajarnya merupakan tenaga honorer.

"Jadi sebenarnya yang mengetahui apa kebutuhan masing-masing sekolah itu adalah mereka yang terkait di dalamnya, seperti guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu kami meningkatkan porsi gaji tenaga honor untuk memberikan flaksibilitas tersendiri," tuturnya.

Sebagai informasi, peningkatan postur APBN untuk belanja pendidikan tahun ini meningkat karena terjadi penambahan nilai untuk setiap peserta didik. Sebelumnya, harga satuan BOS per peserta didik setiap tahun sebesar Rp 800.000 untuk tingkatan SD, Rp 1 juta untuk SMP, dan Rp 1,4 juta bagi SMA.

Adapun mulai 2020 penyesuaian dilakukan menambah Rp 100.000 pada tiap tingkatan jenjang pendidikan menjadi Rp 900.000 untuk SD, Rp 1,1 juta bagi SMP, serta Rp 1,5 miliar untuk SMA.[]

Baca Juga: 

Berita terkait
Pencuri Dana BOS di Padang Lawas Remuk Dihajar Massa
Dua pelaku pencurian babak belur dihajar massa di Lingkungan II Gelanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Dugaan Penyimpangan 16 Proyek dan Dana BOS di Sumut
Mahasiswa mengungkap maraknya kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi.
Dugaan Penyimpangan 16 Proyek dan Dana BOS di Sumut
Mahasiswa mengungkap maraknya kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.