Pasangkayu - Setelah bertahun-tahun melakukan aksi penipuan, Pasangan Suami Istri (Pasutri), A 44 tahun bersama istrinya M 40 tahun, di Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya di tangkap polisi.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga yang berhasil ditipu pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,"kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasangkayu, AKBP Leo H. Siagian, kepada Tagar, Senin 6 Juli 2020.
Setelah dua Minggu mendapat laporan, kami berhasil menangkap Pasutri tersebut bersama barang bukti berupa tiga unit mobil.
Dia mengungkapkan, Pasutri tersebut melakukan aksinya sejak tahun 2017 lalu dengan iming-iming keuntungan yang besar dari usaha yang akan dijalankan.
"Jadi, pelaku mengajak korban berbisnis jual beli beras dengan keuntungan 10 sampai 15 persen dari hasil penjualan perbulannya,"katanya.
Leo juga mengungkapkan, bahwa korban yang mengalami penipuan adalah penanam modal dalam usaha tersebut. Menurut para korban, pelaku mengaku memiliki kontrak dengan salah satu perusahaan di Pasangkayu untuk menyuplai beras.
Namun, kata Leo, Pasutri tersebut hanya berpura-pura sebagai penyuplai beras di salah satu perusahaan di Pasangkayu untuk mendapatkan simpati dari korbannya.
"Jadi, setelah korban yang satu menanamkan modalnya, Pasutri menggunakan modal tersebut untuk memberikan keuntungan kepada korban lainnya. Sisanya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"katanya.
Setelah berhasil mengumpulkan uang yang cukup besar dari para korbannya, Pasutri tersebut berencana melarikan diri dari Pasangkayu, namun aksinya terlebih dahulu diketahui oleh para korbannya dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah dua Minggu mendapat laporan, kami berhasil menangkap Pasutri tersebut bersama barang bukti berupa tiga unit mobil,"kata Leo.
Dari delapan korban yang berhasil ditipu, Pasutri tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.412.350.000. Akibat aksinya tersebut, Pasutri diancam hukuman empat tahun penjara. []