Menipu, Pasutri di Sulbar Ditangkap Polisi

Setelah bertahun-tahun melakukan penipuan, pasangan suami istri di Pasangkayu Sulawesi Baat akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H. Siagian, saat melakukan press release di Mako Polres Pasangkayu, Senin 6 Juli 2020. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Pasangkayu - Setelah bertahun-tahun melakukan aksi penipuan, Pasangan Suami Istri (Pasutri), A 44 tahun bersama istrinya M 40 tahun, di Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya di tangkap polisi.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga yang berhasil ditipu pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,"kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasangkayu, AKBP Leo H. Siagian, kepada Tagar, Senin 6 Juli 2020.

Setelah dua Minggu mendapat laporan, kami berhasil menangkap Pasutri tersebut bersama barang bukti berupa tiga unit mobil.

Dia mengungkapkan, Pasutri tersebut melakukan aksinya sejak tahun 2017 lalu dengan iming-iming keuntungan yang besar dari usaha yang akan dijalankan.

"Jadi, pelaku mengajak korban berbisnis jual beli beras dengan keuntungan 10 sampai 15 persen dari hasil penjualan perbulannya,"katanya.

Leo juga mengungkapkan, bahwa korban yang mengalami penipuan adalah penanam modal dalam usaha tersebut. Menurut para korban, pelaku mengaku memiliki kontrak dengan salah satu perusahaan di Pasangkayu untuk menyuplai beras.

Namun, kata Leo, Pasutri tersebut hanya berpura-pura sebagai penyuplai beras di salah satu perusahaan di Pasangkayu untuk mendapatkan simpati dari korbannya.

"Jadi, setelah korban yang satu menanamkan modalnya, Pasutri menggunakan modal tersebut untuk memberikan keuntungan kepada korban lainnya. Sisanya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"katanya.

Setelah berhasil mengumpulkan uang yang cukup besar dari para korbannya, Pasutri tersebut berencana melarikan diri dari Pasangkayu, namun aksinya terlebih dahulu diketahui oleh para korbannya dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Setelah dua Minggu mendapat laporan, kami berhasil menangkap Pasutri tersebut bersama barang bukti berupa tiga unit mobil,"kata Leo.

Dari delapan korban yang berhasil ditipu, Pasutri tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.412.350.000. Akibat aksinya tersebut, Pasutri diancam hukuman empat tahun penjara. []

Berita terkait
Politikus Demokrat Menipu, Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun. Jaksa penuntut umum pun menyatakan banding.
ASN Beli Mobil dari Hasil Menipu Calon Pelamar PLN
ASN memakai uang hasil penipuan untuk membeli mobil, tanah emas dan biaya berobat.
Menipu Petugas TPS, Empat Pria di Aceh Diamankan
Petugas TPS Punge Jurong, Banda Aceh mengamankan empat pria, karena menipu dengan membawa undangan orang lain.
0
Jawaban Jokowi Saat Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo Capres 2024
Apa jawaban Presiden Jokowi ketika wartawan bertanya kepadanya: pilih siapa capres untuk Pilpres 2024, Puan Maharani atau Ganjar Pranowo.