ASN Beli Mobil dari Hasil Menipu Calon Pelamar PLN

ASN memakai uang hasil penipuan untuk membeli mobil, tanah emas dan biaya berobat.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Raja Arthur Simamora saat memberikan keterangan terkait kasus penipuan rekrutmen pegawai PLN. (Foto: Tagar/Muhammad Jaya)

Ambon - Aparat Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah mengungkap penipuan berkedok rekrutmen pegawai PLN melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta. Ke dua tersangka, memakai uang hasil penipuan untuk membeli mobil, tanah emas dan biaya berobat.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Raja Arthur Simamora menjelaskan, ASN berinisial SP (44) bekerja di Dinas PUPR Maluku Tengah, berperan sebagai pencari calon karyawan PLN. Sedangkan rekannya, MM (36) menjadi jasa rekrutmen karyawan PLN.

"Calon pelamar mudah mempercayai ke dua tersangka, karena MM bekerja di salah satu perusahan subkontraktor PT PLN, yakni PT Heleyora Powerindi Indonesia Area Masohi sebagai billing foto meteran bagi pelanggan menunggak," ungkap Arthur, Selasa 18 Juni 2019.

Sebelum ditangkap, ke dua tersangka sudah melakukan penipuan sejak 2017 hingga 2018, tetapi baru terungkap April 2019, setelah tiga korban berinisial YR, SM dan R melapor ke Mapolres Maluku Tengah.

Berbeda dengan SP, uang dipakai membeli dua unit mobil dan membiayai kehidupan sehari-hari

Ke tiga orang itu terpaksa melapor, dijanjikan bekerja di PLN namun hingga dua tahun tak pernah ditepati.

Dalam pengembangan penyidik, ternyata korbannya bukan ke tiga orang, dari 17 bertambah hingga 48 orang. Dari 48 orang, 10 orang di antaranya calon pelamar mengaku menyerahkan Rp 150 juta kepada ke dua tersangka.

"Yang Rp 150 juta hanya 10 korban dari 48 orang pada tahun 2017. Sedangkan korban lainnya masih diperiksa intensif. Kemudian penipuan dengan modus serupa juga berlanjut hingga tahun 2018," jelasnya.

Arthur merinci jumlah keseluruhan uang yang diambil ke dua tersangka sejak 2017 hingga 2018 mencapai Rp 541.500.00.

Uang hasil penipuan itu dikumpulkan dan dibagi rata oleh MM kepada SP. Kepada penyidik, tersangka MM mengakui, uang tersebut dipakai untuk membeli tanah, biaya pengobatan dan membeli emas 500 gram senilai Rp 325 juta.

"Berbeda dengan SP, uang dipakai membeli dua unit mobil dan membiayai kehidupan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat ke dua tersangka dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Arthur berharap jika ada pihak yang merasa rugi atas aktivitas ke dua tersangka segera melaporkan sehingga kasus ini bisa diusut tuntas.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.