Bekasi - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membuka kembali operasional seluruh moda transportasi umum yang mengangkut beberapa jenis penumpang keluar masuk zona merah, mulai Kamis besok, 7 Mei 2020.
Menhub Budi memperbolehkan hal tersebut dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat, baik melalui moda transportasi udara, darat, maupun laut.
Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi
"Rencananya operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menhub Budi dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR, Rabu, 6 Mei 2020.
Baca juga: Aturan Transportasi Umum Semarang di Masa Pandemi
Hal itu akan dijelaskan dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang sempat diatur mudik resmi dilarang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
"Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," ujar Budi.
Selain itu, ada penjabaran di mana pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke daerah untuk alasan dinas, tidak untuk mudik.
Kritisi Protokol Kesehatan Bandara
Pada kesempatan itu Budi Karya Sumadi juga mengkritisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan di bandara dalam penanganan Covid-19.
“Kalau tes Covid-19 keharusan domain di Kemenkes, ad komando namanya dari Gugus Tugas kita lakukan dengan ketat. Kami beri ilustrasi saja apa yang di bandara, Kemenkes melalui KKP, banyak (penumpang terduga bergejala Covid-19) yang lolos,” katanya.
Baca juga: 15 Titik Pembatasan Transportasi Provinsi Banten
Ia mengatakan sudah melakukan diskusi dengan Direktur PT Angkasa Pura II bahwa di bandara harus ada petugas kesehatan dan meminta Kemenkes untuk memastikan personel KKP di bandara.
“AP II melalui Dirut, kita harus tanggung jawab kalau harus ada petugas kesehatan. Saya sudah sampaikan minggu lalu. Berkaitan dengan tes sudah diputuskan di sidang kabinet di bandara bahwa di stasiun, bandara, ada ‘corner’ (pojok) tes yang dikoordinir gugus tugas,” katanya.
Menhub Budi juga meminta Komisi V DPR yang mengawasi sektor transportasi dan infrastruktur agar berkoordinasi dengan Komisi IX DPR yang mengawasi sektor kesehatan agar terjadi pengawasan yang ketat di simpul-simpul transportasi.
“Komisi V berkoordinasi dengan Komisi IX agar tugas KKP hadir di sana,” ujarnya. []