15 Titik Pembatasan Transportasi Provinsi Banten

Kepolisian Daerah (Polda) Banten bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merancang dan menetapkan 15 lokasi titik pembatasan.
15 Titik di Banten di Jaga Ketat, Jumat 2020 (Foto: Tagar/Jumri)

Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan stakeholder terkait merancang dan menetapkan 15 lokasi yang menjadi titik pembatasan penggunaan sarana transportasi.

Memang tidak ada penutupan jalan tol atau jalan non tol, namun dilakukan penyekatan kendaraan di jalan.

Pembatasan atau penyekatan ini dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran virus Corona atau Covid-19, melalui jalur transportasi di Banten yang menjadi jalur mudik terpadat setiap tahun.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan Provinsi Banten menjadi salah satu gerbang, sekaligus jalur utama mudik Lebaran dari masyarakat berbagai daerah. Menurut dia, perlu dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.

“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini dikarenakan adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat," tutur Wahidin Halim Kota Serang, Jumat, 24 April 2020.

Pelarangan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum seperti mobil bus dan mobil penumpang. Kata Wahidin kendaraan bermotor perseorangan yakni mobil penumpang dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara, untuk lokasi pembatasan atau penyekatan, telah ditetapkan pada 15 titik lokasi. Diantaranya satu lokasi di jalur tol yakni Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak, serta 14 lokasi di jalur arteri (non tol) meliputi Gerbang Citra Raya (Kabupaten Tangerang), Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang), Kronjo (Kabupaten Tangerang), Tigaraksa (Kabupaten Tangerang), Jayanti/Cisoka (Kabupaten Tangerang), Solear/Cisoka (Kabupaten Tangerang), Simpang Asem Cikande (Kabupaten Serang), Simpang Pusri (Kota Serang), Gayam (Kabupaten Pandeglang), Gerem dan Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang), Cipanas (Kabupaten Lebak) dan Cilograng (Kabupaten Lebak).

"Memang tidak ada penutupan jalan tol atau jalan non tol, namun dilakukan penyekatan kendaraan di jalan. Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Berplat Dinas, Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang," ujarnya.

Selain adanya pembatasan penggunaan sarana transportasi pada jalur mudik, kata Wahidin, pelarangan juga berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, serta wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona merah (Jabodetabek, Bandung Raya).

"Di Banten kan ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB, yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB," tutur dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, untuk pengawasannya telah dibangun pos koordinasi atau check point pada akses keluar masuk utama jalan tol dan non tol serta pos check point di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. 

moda darat akan dilakukan di Gerbang Tol dan jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.Check Point moda darat akan dilakukan di Gerbang Tol dan jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.

"Jenis tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, himbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal, koordinasi bersama instansi terkait (POLRI, DISHUB, BPTD DAN TNI). Dan tindakan ini berlangsung mulai 24 April 2020 pukul 00.00 sampai dengan 31 Mei 2020 pukul 24.00, bertempat di titik lokasi penyekatan," ujar Tri.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Kebijakan itu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Kebijakan itu berlaku mulai Kamis, 23 April 2020. []

Berita terkait
PSBB, Polda Banten Perketat Check Point di Merak
Guna memutus mata rantai Covid-19 dan pemberlakuan PSBB Polres Cilegon melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Merak.
Bank Banten Marger ke BJB, OJK: Kebutuhan Likuiditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha Bank Banten ke Bank BJB yang tertuang dalam Letter of Intent.
Gubernur Banten akan Tindak Tegas Pelanggar PSBB
Gubernur Banten Wahidin Halim akan menindak masyarakat yang tidak mengikuti imbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.