Dihajar Covid-19, Sektor Transportasi Babak Belur

Kadin mencatatkan terjadi penurunan pendapatan sebesar 25 persen hingga 50 di sektor transportasi sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.
Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 6 April 2020. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/hp)

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatatkan terjadi penurunan pendapatan sebesar 25 persen hingga 50 di sektor transportasi sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air. Jika penyebaran virus corona masih berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, bukan tidak mungkin kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto pelaku usaha sektor industri merugi.

“Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar,” ujar Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 12 April 2002 seperti dilansir dari Antara.

Meski tak menentang kebijakan pemerintah, pihaknya membeberkan berbagai faktor yang membuat kondisi sektor transportasi semakin buruk. Kebijakan tersebut, antara lain physical distancing, belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta diikuti dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

"Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet angkutan jalan sejak dua bulan lalu," tutur dia.

Baca juga: Pembatasan, Pengusaha Transportasi Dapat Kompensasi?

Untuk itu, ia berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah akibat kondisi luar biasa ini. Stimulus tersebut bisa berupa pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Misalnya, stimulus untuk moda transportasi udara yang mengalami penurunan frekuensi sejak awal 2020. Ia mengatakan moda transportasi udara membutuhkan stimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020 serta peniadaan biaya parkir pesawat.

Hal tersebut, karena pendapatan operator maskapai perlahan mengalami penurunan antara 20 persen hingga 50 persen saat Indonesia mulai menutup rute dari dan ke China, dari dan ke Arab Saudi serta dari dan ke Korea Selatan.

“Bukan hanya perusahaan yang mengalami kesulitan, tentu karyawan perusahaan penerbangan yang berjumlah puluhan ribu ini dapat terkena dampak perumahan," kata dia,

Sementara moda transportasi laut, ia ingin adanya kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan serta kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.

Misalnya, pelaku usaha moda transportasi laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran, penjadwalan ulang angsuran pinjam pembayaran pinjaman bank.

"Adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman,” tuturnya. []

Berita terkait
Stop Transportasi Jabodetabek, Menko Luhut: Baca!
Menko Luhut merespons rekomendasi BPTJ soal membatasi hingga stop transportasi dari dan keluar Jabodetabek.
Pembatasan Transportasi Harus Rekomendasi Kemenkes
Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan transportasi dan mobilitas tidak bersifat mengikat.
Ojol Bawa Penumpang, Dilarang Anies Dibolehkan Luhut
Pengendara ojek online (ojol) membawa penumpang di Jakarta selama PSBB, dilarang Anies Baswedan dibolehkan Luhut Panjaitan?