Transportasi Darat-Udara di Sumbar Setop Sementara

Aktivitas transportasi publik darat, udara, dan laut di Sumatera Barat dihentikan sementara selama PSBB.
Bandara Internasional Minangkabau (BIM). (Foto: Tagar/Instagram @minangkabauintlairport)

Padang - Aktivitas transportasi umum jalur darat maupun udara akan dihentikan sementara terhitung Jumat, 24 April 2020. Hal ini juga sebagai langkah optimalisasi pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar).

Aturan itu tertuang dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang dikeluarkan Kamis, 23 April 2020.

Seluruh bandara dipastikan tetap beroperasi, namun hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi mengatakan perjalanan darat yang dihentikan itu misalnya angkutan bus antar kota, kereta api hingga pesawat. Bus antar kota tidak diperbolehkan membawa penumpang umum sementara waktu.

"Yang masih bisa berjalan hanya angkutan pembawa logistik, bahan bakar minyak (BBM), keperluan medis dan petugas TNI-Polri serta penjabat negara," katanya dihubungi Tagar, Jumat, 24 April 2020 malam.

Selain itu, kendaraan yang masih diperbolehkan melintas adalah kendaraan mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan yang tidak membawa penumpang.

Menurut Heri, transportasi darat yang dilarang hanya kendaraan umum. Seperti bus dan mobil penumpang. "Intinya ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Aturan ini efektif berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020," katanya.

Sementara itu, PT KAI (Persero) Divre II Sumbar telah melakukan pembatalan seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api penumpang, kecuali kereta pembawa logistik seperti semen.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Muhammad Reza Fahlepi mengatakan ada 26 perjalanan KA yang telah dibatalkan. Rincinya, 6 perjalanan KA Lembah Anai (Kayu Tanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekspres (Padang-BIM) dan 8 perjalanan KA Sibinuang (Padang-Pariaman).

"Kereta itu transportasi lokal yang dioperasikan saat hari kerja serta hari libur, semua keberangkatan dibatalkan," katanya.

Selain itu, seluruh penerbangan mengangkut penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) juga dihentikan. Hal tersebut usai keluarnya surat edaran dari Kemenhub tentang larangan penerbangan domestik dan luar negeri yang membawa penumpang.

"Seluruh bandara dipastikan tetap beroperasi, namun hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus," kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano.

Yado mengatakan pembatasan penerbangan penumpang ini diberlakukan sejak tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020. "Untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode itu," katanya. []


Berita terkait
Bertambah 10, Positif Covid-19 di Sumbar 96 Orang
Jumlah warga Sumatera Barat yang positif terpapar Covid-19 mencapai 96 orang.
Babak Baru Kasus Penilapan Uang Masjid Raya Sumbar
Kejati Sumatera Barat telah meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi uang infak Masjid Raya Sumbar ke tahap penyidikian.
BUMN di Sumbar Bantu Penanganan Covid-19 Rp 8 Miliar
Satgas Bencana Nasional BUMN Sumatera Barat menyumbang sebesar Rp 8 miliar untuk penanganan Covid-19.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara