Jakarta - Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas dan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan setelah Jaksa menilai berkas lengkap alias P21.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa 20 Agustus 2019.
Berkas tahap dua belum kami serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur.
Setelah menerima tanggapan tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini hanya perlu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara detail kapan penyidik akan menyerahkannya ke kejaksaan.
"Berkas tahap dua belum kami serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujarnya pula.
Sebelumnya, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api.
Kivlan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.