Mengenal Ragam Jenis Asuransi Kecelakaan

Pihak asuransi akan menanggung seluruh biaya serta santunan apabila pemegang polis meninggal dunia.
Maskapai Penerbangan (Foto:Tagar/Pixels/Pixabay)

Jakarta - Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi kepada pemegang polis dari musibah kecelakaan. Pihak asuransi akan menanggung seluruh biaya serta santunan apabila pemegang polis meninggal dunia. 

Seperti asuransi lainnya, kontribusi tentu perlu dibayarkan pada saat Anda memutuskan untuk membeli asuransi. Kontribusi tersebut akan ditetapkan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang disetujui. 

Besar kontribusi ini disesuaikan dengan jenis, waktu, dan besar perjanjian uang asuransi yang akan diberikan nantinya.

Di tengah berbagai kemungkinan untuk mengalami kecelakaan, maka pihak asuransi menyediakan asuransi untuk kecelakaan. Berikut jenis asuransi kecelakaan.


1. Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia adalah asuransi kecelakaan diri. Tujuan dari asuransi kecelakaan diri ini adalah untuk melindungi Anda dari bahaya yang menimpa Anda.

Selain itu, asuransi kecelakaan diri juga bertujuan untuk melindungi Anda dari hal-hal yang menyebabkan beberapa akibat seperti kematian, cacat permanen, cacat sementara, biaya pengobatan, dan juga perawatan rumah sakit.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerimaan dana asuransi kecelakaan diri. Berikut syarat-syaratnya.

• Sumber kecelakaan harus mendadak atau tiba-tiba.

• Sumber kecelakaan adalah dari faktor luar dan bukan disengaja.

• Sumber kecelakaan disertai dengan kekerasan.

• Sumber kecelakaan harus terlihat jelas.

• Datangnya sumber kecelakaan tidak dikehendaki

• Akibat dari kecelakaan harus berupa luka fisik.

• Hubungan sebab dan akibat tidak boleh putus.


2. Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan lainnya yang diperlukan adalah asuransi kecelakaan kerja.

Asuransi kecelakaan kerja ini sangat Anda perlukan jika pekerjaan Anda setiap harinya memiliki risiko yang tinggi dan bisa terjadi kapanpun.

Semua pekerjaan sebenarnya memiliki risiko baik yang ringan ataupun berat. Oleh karena itu, asuransi kecelakaan kerja diperlukan untuk menangani kejadian tersebut.

Santunan nantinya akan diberikan seluruhnya kepada keluarga jika anggota keluarga meninggal dunia.

Namun, seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan kerja juga memiliki beberapa syarat kondisi pemberian santunan.

Berikut beberapa kondisi cacat sebagai syarat asuransi.

• Cacat sebagian namun bersifat selamanya atau permanen yang artinya kecelakaan tersebut telah mengakibatkan hilangnya salah satu atau lebih anggota tubuh.

• Cacat kekurangan fungsi merupakan kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya beberapa fungsi anggota tubuh.

• Cacat total merupakan kecelakaan yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi bekerja atau menggerakkan tubuhnya.


3. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Rasa khawatir dan waspada akan selalu mengintai orang pada saat berkendara.

Begitu banyaknya pengendara di jalanan yang tidak menaati aturan lalu lintas dapat memperbesar kemungkinan untuk terjadinya kecelakaan.

Angka kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas pun cukup tinggi.

Oleh karena itu, maka Anda perlu memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas yang didasari oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melindungi diri.

Namun, untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi atas kecelakaan yang terjadi juga memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Berikut syarat-syarat pengajuan klaim kecelakaan lalu lintas.

• Mengisi formulir pengajuan serta membawa kelengkapan diri.

• Memiliki bukti-bukti yang kuat atas terjadinya kecelakaan seperti kuitansi ataupun surat dari polisi.

• Penentuan ahli waris terdiri dari anggota keluarga itu sendiri.

• Penentuan jenis santunan berdasarkan kondisi yang dialami oleh orang yang diasuransikan.

• Penentuan besarnya jumlah uang santunan disesuaikan dengan risiko yang dialami.


4. Asuransi Kecelakaan Pesawat

Asuransi kecelakaan lainnya yang perlu Anda ketahui asuransi kecelakaan pesawat.

Walaupun menggunakan pesawat termasuk kendaraan yang aman, tapi tetap saja kemungkinan kecelakaan juga bisa terjadi.

Beberapa kecelakaan pesawat bisa terjadi karena faktor internal ataupun faktor eksternal.

Contoh faktor internal yang dapat menyebabkan kecelakaan pesawat adalah kelalaian dari pihak maskapai, kerusakan pesawat.

Sedangkan faktor eksternal adalah seperti cuaca yang tidak mendukung pesawat untuk melanjutkan penerbangan.

Asuransi kecelakaan pesawat ini sangat diperlukan, sehingga jika salah satu anggota keluarga menjadi korban maka keluarga akan mendapatkan santunan dari pihak maskapai.[]


(Ratu Mitha Amelia)


Baca Juga:

Berita terkait
8 Manfaat dan Pentingnya Asuransi Jiwa untuk Masa Depan
Manfaat asuransi jiwa dapat memberikan perlindungan yang membuat pemegang polis mengalami kecacatan akibat kecelakaan.
Begini Cara Mengklaim Asuransi Jiwa
Setiap perusahaan asuransi mempunyai cara klaim yang berbeda dan juga disesuaikan berdasarkan jenis proteksinya.
Hal yang Harus Dilakukan Agar Klaim Asuransi Tak Ditolak
Pada saat mengklaim asuransi jiwa, tidak jarang klaimnya ditolak. Sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia