Jakarta - Klaim asuransi merupakan pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi jiwa yang kita ikuti. Nah nantinya klaim asuransi jiwa yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan asuransi tersebut untuk validitasnya dan kemudian baru dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.
Namun nyatanya hingga saat ini masih banyak orang yang belum paham mengenai proses klaim dan semua persyaratannya sehingga pengajuannya klaimnya malah ditolak. Setiap perusahaan asuransi mempunyai cara klaim yang berbeda dan juga disesuaikan berdasarkan jenis proteksinya.
Didalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia diberikan dalam bentuk santunan tunai. Ini artinya, jika terjadi risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sesuai dengan perjanjian polis via transfer bank.
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim asuransi jiwa yang bisa diikuti.
1. Pertama laporkan kepada penyedia atau tenaga pemasar asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia. Ingat pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim ialah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung, akan tetapi hal ini tergantung ketentuan polis yang anda gunakan
2. Mengisi serta mengirimkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan yaitu :
- Polis Asli
- Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
- Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
- Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan diatas materai oleh Ahli Waris
- Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akta Kematian) yang dilegalisir
- Bila Meninggal karena kecelakaan, melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
- Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan ditandatangani oleh Ahli Waris
- Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
- Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening
- Fotocopy Identitas diri Tertanggung
- Fotocopy Identitas diri Ahli waris
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Dokumen lain bila diperlukan
3. Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis. Untuk hal ini biasanya waktu yang diperlukan adalah 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Akan tetapi hal ini kembali lagi tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa yang anda gunakan.
4. Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.
Itulah beberapa persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk mengklaim asuransi jiwa.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Mau Bikin Asuransi? Begini 6 Prinsipnya yang Wajib Diketahui
- Ingin Memiliki Asuransi Jiwa? Berikut Tipsnya.
- 4 Manfaat Memiliki Asuransi Kesehatan
- Bingung? Simak 3 Waktu yang Tepat dalam Memiliki Asuransi!