Hal yang Harus Dilakukan Agar Klaim Asuransi Tak Ditolak

Pada saat mengklaim asuransi jiwa, tidak jarang klaimnya ditolak. Sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan.
Klaim asuransi (Foto:Tagar/Pixels/Rodnae Production)

Jakarta – Pada saat mengklaim asuransi jiwa, tidak jarang klaimnya ditolak. Sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan. Semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi jiwa, dan terikat hukum. Artinya, klaim tidak akan sembarangan ditolak.

Untuk menghindari penolakan saat mengklaim asuransi, ada baiknya jika anda menghindari hal – hal dibawah ini.

  • Tidak mengisi formulir dengan jujur. Saat mengisi formulir, isilah sejujur - jujurnya dan sejelas-jelasnya karena pihak asuransi jiwa nantinya akan melakukan pengecekan. Mereka tidak akan membayar klaim jika isi formulir klaim terbukti mengandung ketidakjujuran.
  • Tertanggung asuransi meninggal akibat bunuh diri. Hampir semua perusahaan asuransi, konsisten untuk menolak klaim yang berhubungan dengan bunuh diri. Pasalnya, meninggal karena ulah sendiri juga banyak ditolak oleh perusahaan asuransi selain bunuh diri. Contohnya, tertanggung meninggal yang diakibatkan karena kecelakaan namun dengan ulah sendiri, seperti kebut-kebutan di jalan atau sengaja melanggar aturan, tidak menggunakan pengaman, dan lain-lain.
  • Selain meninggal karena bunuh diri, klaim kamu juga akan ditolak jika tertanggung ternyata meninggal karena melakukan kejahatan. Contohnya seperti tertembak polisi saat sedang merampok rumah. Maka klaim ahli waris akan ditolak oleh pihak perusahaan asuransi. Tidak hanya untuk tertanggung, hal ini juga termasuk jika ahli waris yang melakukan kejahatan. Misalnya ahli waris sengaja membunuh tertanggung, agar mendapat uang asuransi.


Selain persyaratan yang kurang lengkap dan meninggal akibat bunuh diri, klaim asuransi jiwa juga bisa ditolak jika pembayaran premi selama ini macet. Di sinilah yang ditakutkan para pihak perusahaan asuransi, jika menemukan peserta asuransi yang memiliki riwayat polis lapse. 

Bahkan, ketika tertanggung tidak membayarkan premi atau macet, berarti perusahaan asuransi sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan jika terjadi sesuatu dengan pemegang polis. Untuk itu pastikan bahwa polis asuransi jiwa kamu selalu dalam keadaan aktif ya.[]


(Ratu Mitha Amelia)

Baca Juga:

Berita terkait
Mau Investasi Emas Secara Online? Ini Tips Paling Aman
Saat ini masyarakat di berbagai negara dimudahkan dengan adanya investasi emas secara online. Begini tips paling aman yang harus kamu ikuti.
5 Cara untuk Menyadap WhatsApp Orang Lain dengan Mudah
Ini boleh saja dilakukan, asalkan jangan sampai merugikan pihak-pihak lain.
3 Cara Mengelola Utang Jangka Panjang
Alasan berutang yang dilakukan orang terbilang beragam, mulai dari kebutuhan hidup, keperluan mendesak, ataupun keinginan sepele sekalipun.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.