Mengenal Peran PPNS Penataan Ruang di Kementerian ATR/BPN

Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang tak berwenang untuk menangkap dan untuk melakukan hal tersebut perlu dukungan polri.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Andi Renald. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Selain mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga memastikan tidak ada pelanggaran terhadap tata ruang. 

Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan dibentuknya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald mengatakan bahwa yang dimaksud PPNS Penataan Ruang adalah Aparatur Sipil Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggaran pemanfaatan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 


PPNS Penataan Ruang tidak berwenang untuk menangkap untuk melakukan hal tersebut kita perlu dukungan dari Polri.


“Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK juga mengamanatkan hal tersebut,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Rabu, 21 Juli 2021.

Andi Renald juga mengatakan bahwa fungsi dan tugas PPNS Penataan Ruang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang. 

PPNS Penataan Ruang bertugas untuk melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penegakan hukum yang dimaksud adalah melakukan penyidikan terkait perbuatan pidana dalam bidang penataan ruang. 

“Perlu diketahui, PPNS Penataan Ruang tidak berwenang untuk menangkap. Untuk melakukan hal tersebut kita perlu dukungan dari Polri,” kata Andi Renald.

Lebih lanjut, sebelum menjadi PPNS Penataan Ruang, aparatur yang terpilih mendapatkan pelatihan dari Polri. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mengatakan bahwa aparatur yang dapat menjadi PPNS memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta bidang ilmu terkait penataan ruang. 

“Aparatur tersebut akan dilatih mengenai hukum pidana penataan ruang, pemberkasan, teknik penyidikan, dan juga substansi mengenai penataan ruang. Apabila aparatur tersebut lulus, maka akan dilantik menjadi PPNS Penataan Ruang,” ujar Andi Renald.

Selain diberikan pelatihan oleh Polri, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, serta Bareskrim Polri untuk peningkatan kapasitas PPNS Penataan Ruang. 

“Kegiatan ini rutin tergantung temanya. Peningkatan kapasitas ini merupakan komitmen, tidak hanya Kementerian ATR/BPN saja, tetapi juga kementerian dan lembaga lain untuk meningkatkan kapasitas PPNS-nya,” ucap Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Keberadaan PPNS Penataan Ruang selama ini terbilang cukup efektif, apalagi dengan telah diterbitkannya Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1168/13.2/IV/2018 yang menginstruksikan agar dibentuk Sekretariat PPNS Penataan Ruang di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia. 

“Pembentukan sekretariat tersebut agar peran PPNS Penataan Ruang lebih optimal,” kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang. []

Berita terkait
Kementerian ATR Susun RKA 2022 sebagai Transformasi Digital
Kementerian ATR/BPN menyusn RKL tahun 2021 sebagai tranformasi digital yang membuat anggran, kegiatan fasilitas dan lain sebagainya.
Wakil Menteri ATR Bekali Program Penguatan Lemhannas
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra berkesempatan untuk menjadi pembicara dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Personel Lemhannas RI tahun 2021.
Menteri ATR/BPN: UUCK Mendorong Investasi di Bidang Properti
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan bahwa kelima peraturan pelaksana tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat dalam investasi properti.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.