Menteri ATR/BPN: UUCK Mendorong Investasi di Bidang Properti

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan bahwa kelima peraturan pelaksana tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat dalam investasi properti.
Acara Investor Daily Summit 2021 dengan tema Kebangkitan Investasi Properti. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). 

Di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.

Selanjutnya, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil memastikan bahwa kelima peraturan pelaksana tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal kebangkitan investasi properti yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 


Kalau seandainya nanti hambatan-hambatan yang selama ini tidak ada solusinya, sekarang sudah ada solusinya.


"Setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksananya, pemerintah dapat mengatasi iklim investasi di bidang properti beserta hambatan-hambatan yang ada selama ini," ujarnya dalam acara Investor Daily Summit 2021 dengan tema Kebangkitan Investasi Properti Rabu, 14 Juli 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah akan membenahi masalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selama ini menjadi kendala di sektor properti. 

"Masalah sudah kita selesaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan sekarang seharusnya sarusun boleh dimiliki oleh investor asing. Demikian juga untuk perpanjangan bisa dilakukan sekaligus sehingga ada kepastian, kemudian perpanjangan bisa diberikan setelah SLF (Sertifikat Layak Fungsi)," ucapnya. 

Kemudian PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 

"Banyak kemudahan di dalamnya, kalau seandainya nanti hambatan-hambatan yang selama ini tidak ada solusinya, sekarang sudah ada solusinya," ujarnya. 

Selanjutnya, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang bertujuan memperjelas izin usaha untuk memperlancar iklim investasi. 

"Selama ini ada orang menggunakan izin perkebunan, izin pertambangan, dan bermacam izin lisensi lain, sehingga orang dapat dagang lisensi yang akhirnya sangat mengganggu iklim investasi. Di situ nanti kita akan tertibkan, akan diumumkan lisensi yang didagangkan itu, akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu," kata Spfyan. 

Ia juga mengatakan terkait PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang memiliki masalah dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, UUCK akan memberikan kewenangan pengesahan kepada Menteri.

Selain itu, kata Sofyan, Bank Tanah akan menjadi land manager sehingga ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan akan lebih terjamin. 

"Pada saat yang sama nanti Bank Tanah akan mampu menyelesaikan banyak masalah, misalnya sengketa yang tidak berakhir, Bank Tanah bisa sebagai instansi publik untuk menyelesaikan sengketa," ujarnya. []

Berita terkait
Kementerian ATR: Reformasi Birokrasi Tanggung Jawab Bersama
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa reformasi birokrasi adalah tangung jawab seluruh jajaran mulai dari staf terbawah hingga pucuk pimpinan.
Kementerian ATR/BPN Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut
Kementerian ATR/BPN kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan 2020.
Kementerian ATR/BPN Perbarui Aplikasi Komputerisasi Bertahap
Kementerian ATR/BPN melakukan sosialisasi pembaruan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) kepada jajaran kantor wilayah dan pertahanan.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.