Mengaku Gila Saat Perkosa Putri Kandungnya yang Kini Hamil..

Tersangka mengaku saat menyetubuhi anaknya tidak sadarkan diri karena mengalami gangguan jiwa akibat benturan di kepala. Namun berdasar pemeriksaan, tersangka tidak gila
Pada Juni 2017 pukul 22.00 WIB, pelaku berniat tidur di ruang tamu, tetapi korban meminta untuk tidur bersamanya. Namun, kesempatan itu digunakan pelaku untuk menyetubuhi putrinya. (Ilustrasi)

Temanggung, (Tagar 18/1/2018) – Polres Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap tersangka pemerkosaan, Rusmiyanto (40). Tersangka yang merupakan warga Desa Pingit, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ini, terbukti bersalah karena memperkosa anak kandungnya sendiri, WA (14).

“Akibat tindakan bejat ayahnya itu, kini WA hamil. Tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Polres Temanggung,” terang Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis, (18/1).

Berdasarkan keterangan tersangka, Henny menjelaskan, pada Juni 2017 pukul 22.00 WIB, pelaku berniat tidur di ruang tamu, tetapi korban meminta untuk tidur bersamanya. Namun, kesempatan itu digunakan pelaku untuk menyetubuhi putrinya.

“Kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali, tetapi hingga tiga kali dan mengakibatkan korban hamil,” ungkap Henny.

Kemudian Henny menjelaskan, selama ini tersangka tinggal di rumah bersama dua anaknya, karena istrinya kerja di Semarang sebagai asisten rumah tangga. Tersangka mengaku saat menyetubuhi anaknya tidak sadarkan diri karena mengalami gangguan jiwa akibat benturan di kepala.

“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam kondisi sehat secara rohani atau tidak mengalami gangguan jiwa,” lanjut Henny.

Atas perbuatannya, tersangka Rusmiyanto harus terjerat Pasal 76 D KUHP jo Pasal 81 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dalam perkara ini pelaku merupakan orang tua kandung dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Tersangka mengatakan dirinya melakukan tindakan bejat tersebut karena istrinya sudah lama tidak pulang ke rumah,” tambahnya. (ant/ard)

Berita terkait