Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang (UU) Ormas yang mengatur kebebasan membentuk ormas membuat sejumlah ormas dapat mendaftarkan organisasinya tanpa mendapat izin. Hal ini, kemudian memicu masalah di tengah masyarakat seperti HTI.
"Keluar UU Ormas dan lain-lain yang membuat organisasi boleh tidak perlu mendapat izin, cukup daftarkan. Jadi boleh daftar boleh tidak. Contohnya HTI dan ini akibatkan di satu sisi membuat lebih terbuka, di sisi lain bisa jadi suatu problem," kata Mendagri dalam Rakornas Forum Kerukunan Umat beragama di Kemang, Selasa 3 November 2020.
Aturan itu, membuat organisasi dengan ideologi intoleran bisa berkembang lantaran dalam berorganisasi, ormas diperbolehkan untuk mendaftar atau tidak.
"Ideologi, intoleran bisa berkembang dalam artian tidak paralel dengan ideologi Pancasila yang menaungi pluralisme. Lalu organisasi yang intoleran bisa berkembang, cukup daftar saja, boleh daftar boleh tidak," lanjutnya.
Keluar UU Ormas dan lain-lain yang membuat organisasi boleh tidak perlu mendapat izin, cukup daftarkan. Jadi boleh daftar boleh tidak. Contohnya HTI dan ini akibatkan di satu sisi membuat lebih terbuka, di sisi lain bisa jadi suatu problem.
Tantangan bangsa Indonesia selanjutnya bukan lagi konflik ideologi, melainkan clash of civilization. Menurut Mendagri, hal ini terlihat dari bagaimana demo bisa terjadi tanpa izin.
- Baca Juga : Tito Karnavian: ASN dan Penyelenggara Pemilu Harus Netral
- Baca Juga : Tito Karnavian : Cipta Kerja untuk Penyediaan Lapangan Kerja
"Demokratisasi kita alami, kebebasan demo kita lihat sehari-hari tanpa perlu izin. Lalu kita lihat identitas keagamaan mulai muncul lagi, lalu muncul problem yaitu kemajuan teknologi informasi yang melahirkan cyber space sebagai dimensi keempat," Jelas Mantan Kapolri ini.[]