Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan telah merampungkan proses rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memberhentikan Faida dari jabatan Bupati Jember.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutlaporan dari pembahasan timnya akan segera disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Tim sudah selesai membahas, hasil rekomendasi yang dikeluarkan tim itu yang akan dilaporkan ke Pak Mendagri," kata Benni Irwan di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
Tim sudah selesai membahas, hasil rekomendasi yang dikeluarkan tim itu yang akan dilaporkan ke Pak Mendagri.
Baca juga: Bupati Faida Musuh Bersama di Pilkada Jember
Kendati demikian, Benni tak bisa menjelaskan poin-poin rekomendasi apa yang dikirimkan tim Kemendagri kepada Tito Karnavian.
"Itu yang akan dilaporkan ke Pak menteri sebelum Pak menteri memutuskan akan ditindaklanjuti rekomendasi itu atau ada pertimbangan lain," kata dia.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faida ke Mendagri.
Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera ketika itu mengatakan bahwa surat usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri.
"Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD tahun 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim," katanya.
Baca juga: Alasan Partai di Jember Pemakzulan Bupati Faida
"Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tulis Gubernur Jatim di akhir surat tersebut. []