DKPP Jadwalkan Periksa Ketua KPU Barru Usai Bawaslu Jember

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan untuk Ketua dan Anggota KPU Barru pada Selasa, 22 Desember 2020.
Suasana pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap 10 penyelenggara pemilu Kabupaten Jember, di Surabaya, Senin, 21 Desember 2020. (Foto: Tagar/Ist/Dok Humas DKPP)

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru pada Selasa, 22 Desember 2020.

Sidang perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020, 192-PKE-DKPP/XII/2020 dan 194-PKE-DKPP/XII/2020 ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

Teradu dalam tiga perkara ini adalah Syafruddin H. Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsi Azikin dan Abdul Syafah B yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru selaku Teradu I sampai V.

Para teradu diadukan oleh HM Malkan Amin dan A Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Paa teradu dituding bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil, karena para Teradu menyatakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barru atas nama Aska M memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara untuk perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020, para teradu diadukan oleh Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz, dengan dalil dugaan pelanggaran subtansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

Para teradu juga diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, Muhammad Nur Alim, H. Abdul Mannan dan dalam perkara 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah. Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aksa M yang telah menyerahkan kelengkapan berkas syarat calon.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad seperti dilansir dari laman resmi DKPP.

Periksa Penyelenggara Pemilu Jember

Sehari sebelumnya, yakni Senin, 21 Desember 2020, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 170-PKE-DKPP/XI/2020 dan 171-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Teradu dalam dua perkara ini adalah Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, Devi Aulia Rahim, Dwi E. Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A. Firmansyah.

Teradu lainnya adalah Muhammad Syaiin, Ahmad Hanafi, Andi Wasis, Dessi Anggraeni, dan Achmad Susanto yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember.

Para teradu diadukan oleh Ahmad Sudiyono dan memberikan kuasa kepada Dima Ahyar, dengan dalil tidak profesional menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan rentan waktu kurang lebih empat bulan.

“Sejak dugaan pelanggaran pidana ini disampaikan oleh KPU Kabupaten Jember pada 1 Juli 2020, Bawaslu baru menindaklanjuti 10 hari kemudian. Maka ditotal, penanganan aduan ini mencapai empat bulan (Maret hingga Juli),” kata kuasa Pengadu.

Aduan lagi adalah dugaan pelanggaran pidana berupa pencatutan nama dalam form dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Pada awal kasus ini mencuat, Bawaslu berkali-kali menegaskan pencatutan bukan pelanggaran pidana.

Pengadu juga menemukan ketidaklaziman atas proses penyelidikan dan verifikasi dugaan pelanggaran pidana tersebut. Antara lain klarfikasi hanya dilakukan kepada satu pihak, dan KPU Kabupaten Jember tidak dimintai keterangan oleh Bawaslu.

Sementara itu, Teradu, Muhammad Syaiin, membenarkan bahwa pihaknya tidak memberikan data by name by address kepada Pengadu. Sebab itu bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Jember tersebut.

Sementara, Teradu I yakni Imam Thabrony Pusaka dalam perkara 170-PKE-DKPP/XI/2020 mengungkapkan tidak pernah menerima laporan atau aduan dari Pengadu.

“Kami tegaskan kembali selaku para Teradu pada Maret 2020 tidak pernah menerima laporan atau informasi sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu. Tidak pernah ada apa yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduannya,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi DKPP.

Sidang pemeriksaan dua perkara ini dipimpin Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Abdul Chalik (TPD Unsur Masyarakat Provinsi Jawa Timur) dan Rochani (TPD Unsur KPU Provinsi Jawa Timur). []

Berita terkait
DKPP Sebut Ada Ketidaksinkronan Sistem dengan Jadwal Pemilu
Anggota DKPP Ida Budhiati menyebut, terdapat ketidaksinkronan antara sistem pemilihan umum (pemilu) dengan desain penjadwalan pemilu.
7 Kasus Penyelenggara Pemilu di Yogyakarta Diadukan ke DKPP
DKPP menerima tujuh aduan dari masyarakat perihal dugaan perkara penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di DIY.
Terbukti Melanggar, DKPP Beri Teguran Anggota KPU Maros
Sidang DKPP memutuskan memberi sanksi peringatan keras terhadap empat anggota KPU Maros. Ini penyebabnya
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.