Memiles, Bukti OJK Lagi-lagi Kecolongan

Kasus investasi bodong Memiles di Jawa Timur menunjukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali kecolongan yang akhirnya merugikan masyarakat
Pengamat Hukum dan Perlindungan Konsumen serta Kebijakan Publik Universitas Pasundan, Firman Turmantara bersama (tengah) bersama para anggota DRPD Jawa Barat dan para korban penipuan Akumobil. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Pengamat Hukum dan Perlindungan Konsumen serta Kebijakan Publik Universitas Pasundan, Firman Turmantara, menilai munculnya kembali kasus investasi bodong salah satunya MeMiles di Jawa Timur menjadi bukti salah satu bukti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali kecolongan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, kok bisa kasus-kasus sejenis investasi bodong ini terjadi lagi. Instansi atau lembaga mana yang berwenang memberikan izin terhadap jenis usaha ini? sindir dia, Bandung, Kamis 16 Januari 2020.

Menurut Firman, seharusnya OJK bisa mendeteksi praktek usaha seperti ini (bodong). Perusahaan-perusahaan bodong seperti ini (MeMiles) seharusnya bisa diinformasikan kepada masyarakat, mulai dari legalitasnya, profil dan terutama informasi sederet daftar perusahaan investasi ilegal (blacklist).

“Untuk (menginformasikan ke publik) mencegah banyaknya jatuh korban atas praktek usaha seperti ini, dan agar masyarakat bisa merasakan kehadiran OJK, terutama masyarakat korban praktek penipuan investasi-investasi abal-abal seperti ini,” tuturnya, Bandung, Kamis 16 Januari 2020.

Perlu Kejelian Masyarakat, Lihat Aturan Hukum dan Modusnya

Kalau melihat bidang usaha MeMiles ini lanjut Firman menjelaskan, usaha ini terkait dengan perputaran uang dalam masyarakat. Dalam pertimbangan hukumnya (konsideran) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyebutkan “bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.”

“Untuk itu diperlukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel,” jelas dia.

Sebelum menyetujui keterlibatannya dalam bisnis semacam ini terang Firman, MeMiles dalam kasus ini lazimnya konsumen akan membaca ketentuan atau klausul yang ada pada perjanjian baku atau aplikasi, termasuk profil dan perizinan perusahaan tersebut. “Hal ini disebutkan dalam aturan yakni, SE OJK No. 13/2014 tentang Perjanjian Baku,” terang dia.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam kasus ini MeMiles, dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan atau layanan kepada Konsumen secara massal. Selain itu, Perjanjian Baku wajib memuat pernyataan seperti ini. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

“SE OJK No. 13/2014, sebagai peraturan teknis/juklak dari POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur mengenai pelaksanaan penyesuaian klausula dalam Perjanjian Baku sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22, dalam SE OJK No.13/2014, yang ditujukan untuk Direksi/Pengurus Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” kata dia.

Selain itu, hal yang harus dipahami yakni, soal Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK-nya (perusahaan) merancang, merumuskan, menetapkan, dan menawarkan Perjanjian Baku. PUJK wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen.

“Perjanjian baku yang telah dibuat oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 paling lambat pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Sedangkan menurut Pasal 57, POJK ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. (Diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013),” ujarnya.

Dalam prakteknya, PUJK atau perusahaan menyiasati apabila calon nasabah banyak bertanya biasanya perusahaan dengan praktek investasi bodongnya kerap kali memberikan penjelasan mendetail tetapi tidak masuk akal.

“Investasi bodong kerap kali melakukan penipuan dalam profil mereka (ini yang harus dipahami masyarakat). Selain adanya iming-iming bonus menggiurkan bagi konsumen yang tidak masuk akal dari keuntungan yang akan diterima konsumen,” tegas dia.

Untuk diketahui, kasus Investasi bodong MeMiles yang selama beroperasi omzetnya mencapai Rp 750 miliar menjadi perhatian publik setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik ilegalnya yang disebut tidak memiliki izin telah berjalan selama beberapa bulan ke belakang, dan yang menarik, investasi bodong ini menyeret sejumlah nama selebriti Ibu Kota.

Dalam perkembanganya, penyidik akan menarik 120 unit mobil yang sudah diberikan pada member serta barang berharga lainnya sebagai barang bukti. Untuk mengamankan uang nasabah, polisi juga memblokir Rp 122 miliar milik uang nasabah yang ada di rekening MeMiles, dan jumlah tersangka yang ditangkap saat ini sebanyak empat orang.

Dalam operasinya, MeMiles memberikan iming-iming fantastis dan tidak masuk akal kepada investor atau yang sering disebut member (dalam kasus MeMiles) yang mencapai 264.000 orang, yakni berupa barang mewah dengan modal top up senilai Rp 50.000 hingga Rp200 juta. []

Berita terkait
Anggota Keluarga Soeharto Terlibat Kasus Memiles
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan anggota keluarga Soeharto yang terlibat dalam investasi bodong MeMiles berinisial AHS.
Polda Jatim Bantah Telah Menutup Aplikasi MeMiles
Polda Jatim mengaku pihaknya tidak menutup aplikasi MeMiles, tetapi karena PT Kam dan Kam tidak membayar server aplikasi.
Ello Mengaku Tak Tahu MeMiles Investasi Bodong
Musisi Ello mengakui melakukan top up dan mendapatkan reward satu unit mobil dari investasi bodong, MeMiles.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.