Polda Jatim Bantah Telah Menutup Aplikasi MeMiles

Polda Jatim mengaku pihaknya tidak menutup aplikasi MeMiles, tetapi karena PT Kam dan Kam tidak membayar server aplikasi.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan akhirnya buka suara terkait tudingan yang dilontarkan oleh member bahwa pihak kepolisian yang telah menutup aplikasi MeMiles. Padahal server tersebut, sudah tidak dibayar sama PT Kam and Kam.

Gidion pun menjelaskan, pihak kepolisian sejatinya tak memiliki hak menutup aplikasi MeMiles. Namun, kalau tidak bisa dibuka dan member yang merasa diuntungkan itu protes, lantaran mereka tidak tahu saja, kalau server sudah tidak dibayar.

"Tapi mohon maaf, Polda Jatim tidak pernah menutup aplikasi MeMiles, karena aplikasi ini servernya tidak dibayar oleh pemiliknya," kata Gidion, di Mapolda Jatim, Rabu 15 Januari 2020.

Gidion menekankan, bahwa pihaknya tak punya kapasitas untuk menutup aplikasi MeMiles. Kalau member meminta aplikasi ini dibuka tentu tidak bisa.

Polda Jatim tidak pernah menutup aplikasi MeMiles, karena aplikasi ini servernya tidak dibayar oleh pemiliknya.

"Polda tidak punya kapasitas untuk menutup aplikasi maupun menghentikan aplikasi itu. Memang server itu kan urusannya sama server kalau enggak dibayar ya berhenti," tegas dia.

Sementara itu, Gidion meminta kepada member yang melakukan protes di sosial media maupun yang menggelar aksi di depan Polda Jatim kemarin untuk datang ke ruangannya. Hal itu agar masalah ini tak ada miskomunikasi.

"Kalau mereka merasa dengan datang ke sini dan mau diperiksa, itu lebih bagus. Tapi sebetulnya tujuan mereka (member) ini adalah memperjuangkan member lainnya. Nah frekuensinya juga sama seperti kita, mengamankan aset," imbuh dia.

Selain itu, Gidion menyampaikan pihaknya hingga saat ini hanya memblokir rekening PT Kam and Kam saja. Karena memang pemilik aplikasi MeMiles ini sengaja akan kabur setelah menetapkan akan merubah sistem pada tanggal 16 Desember lalu.

"Kami hanya memblokir rekening PT Kam and Kam. Tanggal 16 Desember lalu, Sanjay pernah mengirimkan audio rekaman kepada seluruh member bahwa di tanggal itu tidak ada promo. Karena menurut sistemnya akan berubah dan kita lihat di tanggal 18 kita tangkap pelaku," ucap Gidion.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah memanggil empat artis, mereka yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Eka Deli dan Ello yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Namun, hingga saat ini, Polda Jatim juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Bahkan MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Namun, polisi hanya menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama. []

Berita terkait
12,4 Kg Ganja Asal Riau Gagal Beredar di Pasuruan
Satres narkoba Polres Pasuruan mengamankan tiga orang yang hendak bertransaksi ganja di salah satu hotel di Pasuruan, Jawa Timur.
Tri Rismaharini Minta Guru Ubah Metode Mengajar
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melihat guru perlu mengubah metode mengajar agar siswa bisa lebih semangat dan fokus.
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,8 Kg Sabu
Polda Jatim juga memburu satu tersangka lain yang diduga mengendalikan DAS dalam menyelundupkan sabu ke Surabaya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.