Langkat - Personel Satuan Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap dua pencuri mobil yang selama ini beraksi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan polisi meringkus SU, warga Kabupaten Deli Serdang dan HS, warga Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, saat berada di tempat persembunyian mereka di Sei Bamban, Kaupaten Deli Serdang.
"Polisi menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," kata Fathir, Selasa 3 Desember 2019.
Ia menjelaskan, ke dua pria yang berusia 42 tahun tersebut terlibat pencurian mobil Grand Max milik Ifan, dicuri dari Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat pada pertengahan November lalu.
Seorang pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui masih dalam pengejaran polisi
Setelah melakukan penyelidikan, kata Fathir, polisi berhasil mengetahui keberadaan ke duanya. "Saat diamankan mereka berdua sedang berada di sebuah warung," ungkapnya.
Menurut keterangan keduanya kepada polisi, mobil yang mereka curi digunakan untuk mengangkut lembu curian yang akan melintas di Jalan Tebing Tinggi-Medan.
"Ada tiga orang yang terindikasi. Kita amankan dua orang, sedangkan seorang pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui masih dalam pengejaran polisi," terang mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai tersebut.
Saat ini kata Fathir, penyidik kepolisian masih memeriksa keduanya untuk melakukan pengembangan.
"Kita ingin tahu, apakah ke dua pelaku ini terlibat pencurian lain di wilayah hukum kita atau tidak," sebutnya. []