Jakarta - Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kontribusi sektor hulu minyak dan gas bumi setor pajak. Saat ini kontribusi pajak sektor hulu migas sudah melampaui target Pemerintah.
Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 64,7 triliun, setoran pajak industri hulu migas saat ini sudah mencapai Rp 69,16 triliun netto atau sebesar 106,85% (termasuk jasa penunjang industri hulu migas).
Setoran pajak industri hulu migas sampai dengan 19 Desember 2021 meliputi antara lain PPh Migas sebesar Rp 52,49 triliun (surplus 14,7% dari target), PBB Migas dan Sektor lainnya sebesar Rp 7,7 triliun (surplus 11,72 % dari target), PPh Non Migas Rp 5,8 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 3,1 triliun, dan Pajak lainnya sebesar Rp. 0,036 triliun (surplus 0,27 % dari target).
- Baca Juga: Naik Sedikit! Harga Minyak Hari Ini 16 Desember 2021
- Baca Juga: Indonesia Sumbang 40 % Minyak Nabati Dunia
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Migas Muh. Tunjung Nugroho menyampaikan apresiasi atas kontribusi pajak dari sektor hulu migas. Ditengah upaya dan kerja keras Pemerintah untuk menanggulangi wabah ini, serta membangun kembali perekonomian, sektor pajak akan menjadi andalan karena memberikan porsi terbesar bagi penerimaan negara.
"Hulu migas masih tetap menjadi andalan penerimaan negara, termasuk di dalamnya adalah pajak. Kami tentu berharap industri hulu migas dapat berkelanjutan sehingga dapat memberikan kontribusinya dalam pembangunan nasional," ujar Tanjung.
- Baca Juga: Akibat Omicron, Harga Minyak Hari Ini Merosot 2 %
- Baca Juga: Khawatir Penyebaran Omicron, Minyak Dunia Kembali Melemah
Menanggapi capaian setoran pajak hulu migas, IPA Finance & Tax Committee, Hendra Halim mengatakan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan dukungan dari SKK Migas terus melakukan berbagai upaya agar operasional hulu migas tetap optimal.
(Putra Rizqi Setiawan)