Mekanisme Trading Karbon

Menurut CEO YG Strategic, Yossy Girsang, perdagangan karbon merupakan kegiatan yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Trading carbon

TAGAR.id, Jakarta - Trading karbon, atau sering disebut sebagai perdagangan emisi karbon, adalah suatu mekanisme yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan atau negara yang mengurangi emisi karbon mereka.

Kredit karbon adalah representasi dari 'hak' bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).

Secara teknis, perdagangan karbon dilakukan melalui bursa karbon (carbon market). Bursa karbon adalah lembaga yang memfasilitasi perdagangan karbon. Bursa karbon menyediakan platform bagi pembeli dan penjual kredit karbon untuk bertemu dan melakukan transaksi.

Dalam perdagangan karbon, ada dua jenis pelaku pasar, yaitu:

  • Pembeli kredit karbon adalah perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dan memiliki kewajiban untuk mengurangi emisinya.
  • Penjual kredit karbon adalah perusahaan yang telah melakukan upaya untuk mengurangi emisinya, sehingga mereka memiliki kredit karbon yang dapat dijual.

Proses perdagangan karbon dapat digambarkan sebagai berikut:

  • Pembeli kredit karbon mendaftar ke bursa karbon.
  • Penjual kredit karbon mendaftar ke bursa karbon.
  • Pembeli dan penjual kredit karbon melakukan negosiasi harga.
  • Pembeli dan penjual kredit karbon melakukan transaksi.
  • Bursa karbon mencatat transaksi tersebut.

Berikut adalah beberapa mekanisme perdagangan karbon yang umum digunakan:

  • Auction: Dalam mekanisme auction, kredit karbon dilelang kepada pembeli dengan harga tertinggi.
  • Regular trading: Dalam mekanisme regular trading, pembeli dan penjual kredit karbon dapat melakukan transaksi langsung di bursa karbon.
  • Negotiated trading: Dalam mekanisme negotiated trading, pembeli dan penjual kredit karbon dapat melakukan transaksi secara langsung, tanpa melalui bursa karbon.
  • Marketplace: Dalam mekanisme marketplace, pembeli dan penjual kredit karbon dapat melakukan transaksi di platform online yang disediakan oleh bursa karbon.

Perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mengurangi emisi karbon. Dengan perdagangan karbon, perusahaan yang telah melakukan upaya untuk mengurangi emisinya dapat memperoleh keuntungan dari kredit karbon yang mereka miliki. 

Selain itu, perdagangan karbon juga dapat mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi dalam teknologi dan aktivitas yang lebih ramah lingkungan.

Di Indonesia, perdagangan karbon telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) telah diluncurkan pada tanggal 26 September 2023. 

IDX Carbon merupakan bursa karbon pertama di Indonesia yang menyediakan platform bagi pelaku usaha untuk melakukan perdagangan karbon.

Menurut CEO YG Strategic, Yossy Girsang, perdagangan karbon merupakan kegiatan yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Hal ini membuat perdagangan karbon rentan terhadap kecurangan.

Beberapa kecurangan yang mungkin terjadi dalam perdagangan karbon:

  • Penjualan kredit karbon fiktif: Penjual kredit karbon dapat menjual kredit karbon yang tidak valid atau fiktif. Kredit karbon fiktif ini dapat dibuat dengan menggunakan dokumen palsu atau dengan melakukan manipulasi data.
  • Pemalsuan dokumen: Penjual kredit karbon dapat memalsukan dokumen pendukung untuk kredit karbon yang mereka jual. Dokumen pendukung ini dapat berupa sertifikat kredit karbon, laporan audit, atau dokumen lain yang diperlukan untuk membuktikan bahwa kredit karbon tersebut valid.
  • Manipulasi data: Penjual kredit karbon dapat memanipulasi data untuk meningkatkan nilai kredit karbon yang mereka jual. Manipulasi data ini dapat dilakukan dengan mengubah data emisi, data proyek mitigasi, atau data lain yang terkait dengan kredit karbon.
  • Kecurangan dalam proses audit: Proses audit kredit karbon dapat dimanipulasi untuk menghasilkan sertifikat kredit karbon yang tidak valid. Manipulasi ini dapat dilakukan dengan memalsukan data atau dengan memberikan informasi yang tidak lengkap kepada auditor.

Untuk mencegah kecurangan dalam perdagangan karbon, menurut Yossy Girsang diperlukan adanya sistem pengawasan dan penegakan yang ketat. 

Sistem pengawasan ini harus mampu mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk kecurangan yang mungkin terjadi. Selain itu, pelaku usaha juga perlu meningkatkan kesadaran mereka tentang risiko kecurangan dalam perdagangan karbon.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah kecurangan dalam perdagangan karbon:

  • Peningkatan transparansi: Transparansi merupakan kunci untuk mencegah kecurangan. Pelaku usaha harus terbuka dan transparan dalam melaporkan data emisi dan data proyek mitigasi.
  • Peningkatan pengawasan: Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan karbon. Pengawasan ini dapat dilakukan dengan melakukan audit dan pemeriksaan secara rutin.
  • Peningkatan kesadaran: Pelaku usaha perlu meningkatkan kesadaran mereka tentang risiko kecurangan dalam perdagangan karbon. Pelaku usaha harus memahami cara kerja perdagangan karbon dan bagaimana menghindari kecurangan.
Berita terkait
Program Co_Firing PLTU PLN Mampu Tekan Emisi Karbon Hingga 717.616 Ton CO2
PLN mampu meningkatkan penggunaan biomassa sebagai pengganti batu bara lewat teknologi co-firing pada 41 Pembangkit Listrik Tenaga Uap.
Dukung Keberlanjutan, Dirut PLN Paparkan Strategi Kurangi Emisi Karbon
PT PLN (Persero) menjalankan berbagai langkah dan strategi untuk mendukung percepatan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Kemendes Gandeng Kemenkeu Bikin Pilot Project Pengurangan Emisi Karbon di Desa
Kemendes PDTT berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan membuat pilot project pengurangan emisi karbon di desa. Simak ulasannya.