Mayoritas Pekerja Padang Panjang Nihil BPJamsostek

Mayoritas pekerja swasta di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, belum terdaftara dalam BPJamsostek.
BPJamsostek dan Pemko Padang Panjang membahas nasib tenaga kerja yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Padang Panjang - Mayoritas pekerja swasta di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, belum terdaftara dalam BPJamsostek. Paling tidak, baru sekitar 4.376 orang terdaftar dari 22.264 angkatan kerja yang tersebar di 164 perusahaan.

Pemko dapat menelurkan kebijakan berupa sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) kepada perusahaan.

“Yang sudah terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan baru sebesar 20 persen," kata Kepala BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Said Ahmad Fuad usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, Jumat, 6 Maret 2020.

Sepanjang tahun 2019, kata Said, tercatat sektor konstruksi di Kota Padang Panjang mencapai 206 proyek dan menyerap tenaga kerja sebanyak 4.692 orang.

"Semoga tahun 2020 ini dan seterusnya, setiap proyek jasa konstruksi sudah terlindungi dalam program kami," katanya.

Pihaknya berharap regulasi yang lebih merinci dan mengikat untuk tenaga kerja segera lahir. Menurutnya, perlu ada peraturan wali kota (perwako) yang mengatur implementasi program BPJamsostek, serta penegakan hukum atas segala ketidak patuhan.

“Pemko dapat menelurkan kebijakan berupa sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) kepada perusahaan atau badan usaha atas ketidakpatuhan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini semua dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Kota (Sekko) Padang Panjang Sonny Budaya Putra mengatakan perlindungan jaminan sosial adalah hak bagi seluruh masyarakat pekerja di indonesia begitu juga halnya di kota Padang Panjang.

"Pekerja formal, pekerja informal, pekerja di proyek jasa konstruksi semuanya berhak dan wajib dilindungi dalam program BPJamsostek. Itu adalah amanah UU SJSN. Diharapakn kehadiran BPjamsostek di Kota Padang Panjang dapat bersinergi bersama pemko dalam rangka melindungi seluruh warga pekerja dari risiko sosial yang berhubungan dengan pekerjaannya," tutur Sonny.[]

Berita terkait
Perempuan Hanyut di Sungai Padang Panjang Meninggal
Korban hanyut bernama Murni ditemukan oleh Basarnas Padang dalam kondisi meninggal dunia sekitar lima kilometer dari lokasi awal hilangnya korban.
Ular Kobra Panjang 1 Meter Ditangkap Damkar Padang
Seekor ular kobra sepanjang 1 meter ditangkap petugas Damkar Padang, Sumatera Barat, dari teras rumah warga.
Ngebut, Mobil Damkar di Padang Masuk Parit
Mobil Pemadam Kebakaran di Kota Padang masuk ke dalam parit saat berjuang memadamkan api.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.