Mau Pinjaman Syariah, Kenali Dulu 3 Jenisnya

Nantinya ada imbalan tertentu dengan prosentase yang telah dihitung dari hasil panen untuk penggarap.
Lembaran uang dolar AS tengah dihitung oleh seorang petugas di sebuah tempat penukaran uang di Islamabad, Pakistan, pada 17 Mei 2019 (Foto: voaindonesia.com - AP/B. K. Bangash)

Jakarta - Meski sudah cukup lama hadir di tengah masyarakat, namun masih banyak orang yang hingga saat ini belum memahami perbedaan pinjaman syariah dan pinjaman bank konvensional.

Harus diakui bahwa kehadiran bank syariah memberikan lebih banyak opsi produk keuangan kepada masyarakat.

Seperti halnya pada pembiayaan di bank konvensional, pinjaman syariah bisa diakses oleh siapapun yang membutuhkan suntikan dana, baik itu untuk kepentingan bisnis maupun untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif.

Berdasarkan jenisnya pinjaman syariah sebenarnya sama dengan konvensional dimana produk yang dimiliki dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti KPR, kendaraan bermotor atau kebutuhan lainnya.

Namun sistem pembiayaannya yang bermacam-macam dan dalam hal ini bank bertugas sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan dana dan memberi bunga pada dana yang dibawa oleh nasabah sebagai pinjaman.

Sebagai gantinya ada beberapa metode pembiayaan yang bisa dipilih nasabah, seperti. Berikut adalah penjelsannya.


Akad Mudharabah

Yang paling terkenal adalah akad mudharabah dimana pemilik modal nantinya menyerahkan harta yang dimiliki kepada nasabah guna diperdagangkan yang nantinya ada pembagian keuntungan di akhir dan telah disepakati sebelumnya.

Untuk mudharabah, biasanya dana digunakan untuk pembiayaan modal usaha seperti perdagangan jasa maupun produk.

Selain itu, dana juga digunakan untuk investasi khusus dimana sumber dari dana khusus disalurkan secara khusus pula dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bank sebagai penyalur dana pinjaman.


Akad Al Musyarakah

Ada juga akad yang disebut dengan al musyarakah dimana dua pihak melakukan kerja sama untuk sebuah usaha tertentu dengan masing-masing pihak mampu memberikan kontribusi dana atas dasar kesepakatan.


Akad Al Muzara’ah

Terakhir, akad dari mudharabah adalah al muzara’ah yang artinya adalah kerja sama dalam hal pengolahan pertanian antara dua pihak yang berperan sebagai pemilik lahan dan penggarap lahan.

Pemilik lahan akan memberikan lahan miliknya kepada penggarap untuk diolah atau ditanami sesuatu sekaligus dipelihara.

Nantinya ada imbalan tertentu dengan prosentase yang telah dihitung dari hasil panen untuk penggarap.

Sementara itu, muzara’ah berbeda dengan al musaqah yang artinya adalah penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab berupa penyiraman sekaligus pemeliharaan. Untuk kompensasinya, penggarap boleh mendapatkan nisbah dari hasil panen dengan jumlah tertentu.[]


(Erlangga)

Baca Juga:

Berita terkait
Guys, Siapa Saja Sih yang Boleh Membeli Saham Syariah?
Siapapun boleh membeli saham yang diperdagangkan di bursa, selama ia punya dana yang cukup untuk membeli saham yang di inginkan tersebut.
3 Cara Pengelolaan Tabarru dalam Asuransi Syariah
Dana ujrah merupakan upah atau fee yang disepakati untuk diberikan kepada perusahaan Asuransi Syariah karena sudah mengelola dana tabarru.
5 Tips Keuangan Syariah yang Bisa Kamu Ikuti
Setiap manusia pasti memiliki tujuan dalam hidupnya. Demi memenuhi tujuan hidupnya tersebut perlulah perencanaan yang matang,.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.