Jakarta - Premi asuransi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh nasabah yang terdaftar pada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Besaran uang yang harus dibayarkan setiap bulannya juga sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi serta dengan persetujuan pihak nasabah. Tetapi ada yang berbeda dari asuransi syariah.
Dalam Asuransi Syariah tidak adalah istilah premi, adanya adalah dana kontribusi atau tabarru’. Untuk pengelolaan dana sendiri biasanya pihak asuransi akan melakukan beberapa hal. Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang pengelolaan dana tabarru,
1. Investasi Dana Berdasarkan Akad Kerjasama (Akad Mudharabah)
Karena Syariah menjalankan prinsip tolong menolong maka sistem pengelolaan kerjasama berdasarkan akad mudharabah. Hasil investasi dari dana ini tentunya akan digunakan untuk mengatur besarnya keuntungan.
2. Mengadakan Sistem Ta'awun
Sistem Ta'awun menjadi salah satu pengelolaan dana Asuransi Syariah. Sistem ini adalah gotong royong dan tolong menolong, dimana antar nasabah saling memberikan kontribusi untuk memikul risiko. Jadi, jika Anda nasabah lain yang tertimpa musibah akan mengedepankan sistem tolong menolong.
3. Dana Tabarru Tidak Diambil Oleh Perusahaan Asuransi
Sistem pengelolaan dana yang menjadikan Asuransi Syariah berbeda dengan konvensional adalah pihak asuransi tidak berhak atas dana tabarru. Jadi, karena sistemnya tolong menolong maka akan ada dana ujrah yang didapatkan perusahaan asuransi.
Dana ujrah merupakan upah atau fee yang disepakati untuk diberikan kepada perusahaan Asuransi Syariah karena sudah mengelola dana tabarru.
Alasan tidak adanya istilah premi pada asuransi syariah ialah karena diganti dengan dana kontribusi yang dihibahkan oleh nasabah untuk risiko antara satu sama lain.
Sebab dalam Asuransi Syariah prinsipnya adalah tolong menolong. Namun untuk pembayaran dana kontribusi sama dengan premi asuransi konvensional, yaitu dibayarkan setiap bulan oleh nasabah pemegang polis.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- 5 Tips Mencari Modal Usaha dari Bank Syariah
- 5 Tips Keuangan Syariah yang Bisa Kamu Ikuti
- 5 Jenis Investasi Syariah yang Disetujui MUI
- Menteri BUMN Ingin Ekonomi Syariah Jadi yang Terbesar