Jakarta - Selebgram Rachel Vennya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum selebgram Rachel, Indra Raharja menyatakan, kliennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan Jakarta.
"Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini masih berstatus saksi," kata Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 1 November 2021.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Rachel selesai diperiksa, namun ia memilih tidak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan.
Menurut Indra, Rachel kemungkinan akan kembali diperiksa kembali dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet ke tahap penyidikan. Karena, dari hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
"Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. []
Baca Juga
- Yuk Kenali Delisting Saham dan Apa Dampak ke Investor
- Kumpulan Istilah dalam Investasi atau Trading di Pasar Saham
- Alasan Fadli Zon Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda 6 Bulan Lagi
- Fadli Zon Beri Kritik Soal Anggaran Dana Kartu Prakerja