Masa Tenang, Bawaslu Kota Semarang Lepas 145 APK Paslon

Hari pertama masa tenang, Bawaslu Kota Semarang melepas 145 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jalanan Semarang.
Pengawas TPS di Kecamatan Tembalang melepas APK yang terpasang di sekitar titik yang akan dijadikan TPS. Bawaslu Kota Semarang dan jajaran gencar menertibkan APK di masa tenang. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Memasuki masa tenang Pilkada, Bawaslu Kota Semarang dan instansi terkait melakukan penertiban bersama atas alat peraga kampanye (APK). Sebanyak 147 APK yang terpasang di jalanan protokol di Kota Atlas dilepas.    

Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menyampaikan 71 hari masa kampanye bagi pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Semarang telah berakhir. Terhitung mulai 6 Desember hingga 8 Desember 2020, masuk tahapan masa tenang. 

Di hari pertama masa tenang, Minggu, 6 Desember 2020, Bawaslu bersama tim penertiban dari delapan instansi di Kota Semarang melakukan penertiban serempak APK-APK di jalanan utama dan protokol. 

Penertiban dibagi menjadi empat tim, yakni tim barat, timur, selatan dan utara, menyisir semua alat peraga yang terpasang selama kampanye. 

Masa tenang di semua wilayah Semarang harus bersih dari APK. Begitu juga pada lokasi-lokasi di mana TPS akan digunakan tanggal 9 Desember besok.

Menurut Amin, sebelum penertiban tersebut, pihaknya sudah mengimbau tim paslon dan tim sukses utk menertibkan sendiri di masa tenang.

"Melalui surat kami sudah menghimbau sebagaimana aturan KPU, bahwa masa tenang semua alat peraga baik fasilitas maupun yg dicetak sendiri wajib dilepas," ujar dia. 

Dari penertiban tersebut, petugas Bawaslu dan tim gabungan melepas sebanyak 27 baliho, 27 spanduk, 27 umbul-umbul, 64 bendera partai pengusul. Total ada 145 APK yang ditertibkan.

"Masa tenang di semua wilayah Semarang harus bersih dari APK. Begitu juga pada lokasi-lokasi di mana TPS akan digunakan tanggal 9 Desember besok," ucap dia. 

Penertiban masa tenang juga melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan sampai Pengawas TPS dengan pemangku kepentingan di masing-masing kecamatan dan kelurahan.

"Sebanyak 3.447 personil Pengawas TPS kami sertakan dalam penertiban, untuk menyisir lokasi sekitar TPS secara bertahap," imbuhnya. 

Baca juga: 

Sementara, Plt Sekretaris Kesbangpol Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan ada beberapa kendala saat penertiban APK. Seperti peralatan yang tidak bisa menjangkau, potensi bahaya tegangan listrik hingga medan pemasangan APK yang cukup sulit dan membutuhkan keahlian khusus.

"Kami akan mengerahkan pemanjat yang memang terbiasa melakukan itu. Untuk penertiban secara manual ini tidak menggunakan crane Disperkim," kata dia. 

Joko berharap di tiga hari masa tenang ini, seluruh APK di semua titik di Kota Semarang sudah terlepas semua. Karenanya penertiban akan dilakukan secara maksimal, terbagi dalam beberapa tahap dan tim. [] 

Berita terkait
Bawaslu Bubarkan 36 Kampanye Virtual di Kota Semarang
Bawaslu Kota Semarang membubarkan 36 kampanye virtual di 11 kecamatan. Kampanye tersebut tak dibekali Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK).
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jateng: Setop Penyaluran Bansos
Bawaslu Jawa Tengah minta 21 kepala daerah di wilayahnya untuk tidak menyalurkan bansos atau sejenisnya di masa tenang Pilkada.
Ketersediaan APD Pilkada di KPU Kota Semarang Bermasalah
Hasil investigasi Ombudsman ditemukan pelanggaran maladministrasi ketersediaan APD Pilkada di 5 PPK di lingkungan KPU Kota Semarang.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan