Bawaslu Bubarkan 36 Kampanye Virtual di Kota Semarang

Bawaslu Kota Semarang membubarkan 36 kampanye virtual di 11 kecamatan. Kampanye tersebut tak dibekali Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK).
Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Gajahmungkur melakukan upaya preventif, pencegahan kampanye virtual tanpa Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK). Sebanyak 36 kegiatan serupa di Kota Semarang dibubarkan karena tak ada SPK. (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dan jajarannya melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan kampanye virtual yang tak sesuai ketentuan. Sebanyak 36 kampanye online yang digelar pada Jumat, 4 Desember 2020, dibubarkan karena tak ada Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK). 

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang kampanye virtual tanpa SPK tersebut tersebar di 11 Kecamatan.

“Dari hasil pengawasan ditemukan adanya 36 lokasi kegiatan nonton bareng kampanye virtual tanpa adanya SPK di 11 Kecamatan," tutur dia, Minggu, 6 Desember 2020. 

Pelanggaran kampanye tanpa SPK ini masing-masing ada di Kecamatan Banyumanik sebanyak satu lokasi, Gajahmungkur 12 lokasi, Gayamsari tiga lokasi, Semarang Tengah lima lokasi, Semarang Timur lima lokasi. 

Kami sudah sampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim pemenangan paslon agar tetap mematuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU.

Kemudian di wilayah Kecamatan Mijen ada dua lokasi, Genuk satu lokasi, Pedurungan satu lokasi, Semarang Barat satu lokasi, Semarang Utara tiga lokasi dan di Kecamatan Ngaliyan ada dua lokasi. 

“Atas hal tersebut 11 Panwaslu Kecamatan bersama aparat kepolisian telah melakukan pencegahan untuk menghentikan kegiatan tersebut, agar bersedia membubarkan diri. Dan ditindaklanjuti ini dengan kepatuhan aturan oleh pelaksana kegiatan,” beber dia. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono menambahkan sebelumnya tim pemenangan pasangan calon (paslon) sudah menyampaikan ke Bawaslu, KPU maupun Polrestabes soal kegiatan kampanye virtual tersebut. 

Baca juga: 

Dari SPK yang masuk, ada 234 kegiatan yang tersebar di 16 kecamatan. Kampanye virtual tersebut di luar 36 kegiatan yang ditertibkan pihaknya.  

“Kami sudah sampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim pemenangan paslon agar tetap mematuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU,” imbuhnya. 

Diketahui, pada Jumat, 4 Desember 2020, paslon tunggal petahana di Pilkada Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) - Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), menggelar kampanye akbar virtual. 

Meski secara online, kegiatan tersebut dapat diikuti secara bersama, maksimal 50 peserta, di ratusan titik kampanye. Pihak panitia atau tim pemenangan Hendi - Ita menyediakan kuota daring hingga 3.000 sambungan. [] 

Berita terkait
Pilkada Semarang, Hendi - Ita Siapkan Kampanye Akbar Virtual
Jelang masa kampanye Pilkada 2020 berakhir, paslon kepala daerah petahana Kota Semarang Hendi - Ita siapkan kampanye akbar virtual
Ketersediaan APD Pilkada di KPU Kota Semarang Bermasalah
Hasil investigasi Ombudsman ditemukan pelanggaran maladministrasi ketersediaan APD Pilkada di 5 PPK di lingkungan KPU Kota Semarang.
Coblosan Pilkada di TPS Kota Semarang, Begini Gambarannya
KPU Kota Semarang menggelar simulasi coblosan dan penghitungan suara di Pilkada 2020, 9 Desember mendatang.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu