Ma'ruf Amin - Nadiem Makarim, New Normal di Sukabumi

Wapres Maruf Amin didampingi Mendikbud Nadiem Makarim meninjau kesiapan new normal atau kenormalan baru di sekolah di Sukabumi, Jawa Barat.
Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (kedua dari kanan) didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (tengah) di SMA Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Kemendikbud)

Sukabumi, Jawa Barat - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin, meninjau persiapan sekolah menuju tatanan kebiasaan baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, 8 Juli 2020. 

“Yang di luar zona hijau belum boleh ikut belajar di kelas. ini artinya ada prinsip kehati-hatian,” ujar Ma’ruf Amin di depan para kepala sekolah, guru, dan siswa yang hadir dalam acara ini.

Wapres mengharapkan sekolah dan pemerintah berkolaborasi dalam melakukan inovasi, menciptakan kreasi-kreasi agar pendidikan tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang tetap terjaga. “Saya lihat tadi yang hadir pakai masker dan juga pakai sarung tangan, kemudian sistem pembelajaran juga dibuat sesi dengan jumlah 12 sampai 18 siswa per kelas. Ini inovasi-inovasi yang dapat dikembangkan untuk menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di zona hijau.”

Mendikbud Nadiem Makarim mengapresiasi upaya sekolah dalam mempersiapkan pembelajaran di masa tatanan baru sesuai Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Ini merupakan contoh yang baik. Terima kasih atas kedisiplinan, gotong royong, dan solidaritas semua pihak,” ujar Nadiem.

Sinergi dan gotong royong lintas sektor, kata Mendikbud, menjadi faktor utama memastikan pembelajaran di masa pandemi berjalan sesuai protokol kesehatan. “Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama Pemerintah.”

Mendikbud mengingatkan masa transisi ini menjadi periode penting untuk menetapkan kebiasaan baru, yakni Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang membutuhkan karakter disiplin, mandiri, dan tenggang rasa. “Saya melihat ada berbagai macam tindakan proaktif, bukan hanya pakai masker dan sanitizer. Tetapi bereksperimentasi menciptakan protokol-protokol kesehatan agar lebih aman di masa transisi ini.”

Yang di luar zona hijau belum boleh ikut belajar di kelas. ini artinya ada prinsip kehati-hatian.

Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujar Nadiem.

Baca juga: Merdeka Belajar 15 Tahun, Kemendikbud Revisi Aturan

Nadiem MakarimMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (tengah) di SMA Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Kemendikbud)

Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19. “Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya.”

Dana BOS juga dapat digunakan Kepala Sekolah untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. “Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel.”

Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Wajib Tutup Kembali Jika Risiko Berubah

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat Nonong Winarni mengapresiasi kebijakan Kementerian dalam menangani pandemi Covid-19 di satuan pendidikan. “Saya berterima kasih kepada Mendikbud, dukungannya sangat tinggi dengan berbagai kebijakan di era pandemi ini. Mendikbud dengan sangat cepat mengganti kebijakan, mengubah kebijakan, dan merevisi kebijakan dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2020, sehingga anggaran BOS bisa digunakan pada masa pandemi untuk kegiatan belajar dari rumah.”

Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Baca juga: Protokol Kesehatan di Sekolah, di Perjalanan dan Asrama

Kepala SMAN 4 Kota Sukabumi Rahmat mangatakan dana BOS di sekolahnya digunakan untuk menyiapkan sekolah memasuki masa kebiasaan baru, seperti sabun pembersih tangan, serta penunjang kebersihan dan kesehatan. “Di masa pandemi ini, dengan dana BOS kami juga mengeluarkan kebijakan bagi siswa dan guru SMA 4 Kota Sukabumi mendapatkan tunjangan pulsa Rp 50 ribu per orang per bulan untuk memastikan belajar dari rumah berjalan dengan baik.”

Kepsek Rahmat juga menjelaskan sekolah tidak memaksakan siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Bagi siswa yang orang tuanya belum mengizinkan, sekolah akan tetap memfasilitasi pembelajaran dari rumah. []

Baca juga: Kewajiban Pemda dan Sekolah Saat Pembelajaran Tatap Muka

Berita terkait
Syarat Pembukaan Asrama Sekolah Masa New Normal
Kemendikbud mengatur pembelajaran tatap muka masa new normal, termasuk untuk sekolah dan madrasah dengan sistem asrama. Berikut syarat lengkapnya.
Beberapa Keluhan Terkait PPDB dan Penjelasan Kemendikbud
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 menuai polemik, di Jakarta dan daerah termasuk Yogyakarta. Berikut penjelasan Kemendikbud.
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Memasuki masa new normal di tengah pandemi Covid-19, sekolah di zona hijau boleh mengadakan belajar tatap muka di kelas. Begini prosedurnya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.