Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menganggap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat, alias tidak melemahkan fungsi dan kinerja lembaga antirasuah dalam melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
Ma'ruf Amin: Ada Bupati Sidoarjo kena OTT, kemudian Komisioner KPU juga kena. Artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan-penangkapan.
"Kalau ada dugaan bahwa dengan adanya UU yang baru itu KPK kemudian menjadi tumpul dan tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak begitu kan," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020, dilansir Antara.
Baca juga: Harun Masiku, Tersangka Suap PAW yang Menghilang
Menurutnya, setelah ada UU baru tersebut KPK tetap dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara antara lain Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
"Ada Bupati Sidoarjo kena OTT, kemudian Komisioner KPU juga kena. Artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan-penangkapan," kata dia.
Sementara terkait pasal-pasal dalam UU KPK yang menghambat proses penyelidikan kasus korupsi, Ma'ruf mengatakan KPK memiliki wewenang untuk menyusun ketentuan teknis penyidikan dan penyelidikan.
"Soal kewenangan cara-cara KPK, bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu, sangat teknis sekali saya kira," katanya.
Baca juga: Mahar Politik Harun Masiku Bukan Hal Baru di DPR
Sejumlah pihak menilai kinerja KPK untuk memberantas kasus korupsi terhambat peraturan di UU yang baru.
Sebelumnya, penyidik KPK diperiksa dan dites urin ketika memasuki kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Argo Yuwono, membantah kehadiran penyidik KPK tersebut dalam rangka OTT, melainkan hanya menjalankan ibadah salat di masjid STIK.
Kemudian, beredar informasi yang mengatakan kedatangan penyidik KPK ke STIK diduga terkait dengan OTT Wahyu Setiawan dalam kasus suap PDI Perjuangan ke KPU. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diduga berada di kompleks STIK untuk menghindari kejaran penyidik KPK saat itu. []