KPK Geledah Apartemen Harun Masiku

Apartemen milik Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, digeledah KPK, Selasa, 14 Januari 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - Apartemen milik Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 14 Januari 2020. Harun Masiku adalah kader PDIP yang menjadi tersangka KPK dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penggeledahan ini terkait dalam penyidikan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan, dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 14 Januari 2020.

Ali mengatakan dalam penggeledahan itu KPK menyita dokumen-dokumen penting terkait dengan penanganan kasus tersebut.

"Info sementara dari teman-teman yang masih di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan, antara lain juga nanti untuk mencari keberadaan dari tersangka HAR," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita dokumen hasil penggeledahan ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Untuk tersangka Harun, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Senin (13/1) terkait permintaan pencegahan Harun ke luar negeri.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dana tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta. []

Berita terkait
Jadi Buron KPK, Djarot Minta Harun Menyerahkan Diri
Djarot Saiful Hidayat meminta agar Harun Masiku segera bertanggungjawab atas terlibatnya dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
PDIP Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK.
Lima Fakta Politikus PDIP Harun Masiku Buronan KPK
5 fakta politikus PDIP Harun Masiku yang berambisi duduk di kursi DPR. Namun eks kader Demokrat itu kini malah buron, lantaran ketahuan menyuap KPU