Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mempertanyakan kepatutan seorang politikus seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengemban jabatan di BUMN.
Menurut dia, status Ahok sebagai anggota dalam partai politik sangat bertentangan dengan aturan terkait pemilihan komisaris atau direksi BUMN. Pasalnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga agar tidak ada konflik kepentingan di dalam BUMN.
"Ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," ucap Mardani saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional PKS di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis, 14 November 2019, seperti diberitakan Antara.
Kalau mau jalur politik ya di jalur politik, jangan di jalur yang lain.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan agar Ahok tetap konsisten di jalur politik saja, jangan berpindah ke jalur di luar politik. "Konsisten saja. Kalau mau jalur politik ya di jalur politik, jangan di jalur yang lain," kata Mardani.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS itu mengungkapkan menjadi Komisaris atau Direksi di sebuah BUMN sudah ada aturannya. Jadi, Ahok harus perhatikan hal tersebut.
"Menurut saya, teman-teman di Komisi VI pasti akan mempertanyakan itu," tutur Mardani Ali Sera.
Komisi VI DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang perindustrian, perdagangan, standarisasi nasional, investasi, BUMN, serta Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). []
Baca juga: