Jakarta - Menteri Keuangan periode 2013-2014 Chatib Basri menegaskan pemerintah harus menerapkan proses berlapis dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan lain yang bersifat cash transfer agar efektivitas program tersebut dapat berjalan dengan efektif.
Menurut Chatib, proses yang berjenjang itu dimaksudkan sebagai alur seleksi bagi calon penerima bantuan.
"Sekarang orang yang ingin mendapatkan bantuan, misalkan Rp 600.000, itu harus melewati proses yang sedemikian panjang. Terkadang, mereka harus antri, berjubel, lalu juga ada tahapan-tahapan selanjutnya. Secara psikologis, hanya sedikit orang yang bersedia untuk mengikuti semua proses karena mereka benar-benar membutuhkan uang. Sementara yang secara finansial mampu, mereka tidak akan mau bersusah payah seperti itu," ujarnya dalam sebuah webinar belum lama ini.
Selain itu, Chatib juga mendukung upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan tunai secara langsung lantaran cara ini merupakan jalan instan dalam mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Jika ingin daya beli dan konsumsi meningkat, BLT adalah jalan pintas terbaik dan langsung berdampak pada perputaran ekonomi saat itu. Namun, pertanyaannya apakah cara ini yang terbaik? Saya bilang tidak, karena pemerintah tidak bisa terus menerus kasih uang rakyat untuk beli barang-barang" tuturnya.
"Lalu bagaimana yang benar? Yaitu dengan menjalankan program yang bersifat padat karya. Masyarakat dikasih pekerjaan agar daya beli maupun konsumsi dapat tertopang dengan sendirinya karena mereka punya penghasilan," sambung Chatib.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, konsumsi rumah tangga menyumbang porsi 57,85 persen dalam struktur produk domestik bruto (PDB) pada sepanjang kuartal II/2020.
Kontribusi lebih dari separuh PDB tersebut bukannya tanpa catatan. Pada triwulan kedua tahun ini, konsumsi rumah tangga turun signifikan menjadi minus 5,51 persen. Capaian tersebut berbanding terbalik dengan kuartal I/2019 yang berada di level 5,18 persen.
Terbaru, pemerintah siap mengucurkan dana tidak kurang dari Rp 33,1 triliun guna memberikan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Diharapkan, 13,8 juta pekerja dapat terjaring program ini dengan besaran uang tunai yang akan diterima Rp 600.000 perbulannya selama 4 bulan.
Pemerintah sendiri mewajibkan calon penerima subsidi gaji untuk terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Cara ini dianggap dapat memperkuat validasi penerima manfaat program dan meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran negara.