Mantan Ketua Hak Angket DPRD Sulsel Diperiksa Polisi

Mantan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Kadir Halid bersama tiga kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jumat 11 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Mantan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jumat 11 Oktober 2019. Ia dipanggil polisi soal kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Dengan mengenakan kemeja putih, adik Nurdin Halid ini tiba di Mapolrestabes Makassar sekitar pukul 14.35 Wita. Ia datang didampingi tiga kuasa hukumnya.

Di hadapan wartawan, Kadir Halid mengatakan, kedatangannya di Mapolrestabes Makassar dalam rangka memenuhi panggilan penyidik. Dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel yang diduga dilakukan Jumras, mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel

"Saya datang sebagai saksi, menyangkut laporan pak gubernur kepada saudara Jumras," kata Kadir.

Dengan penuh rasa percaya diri dan sembari sesekali tebarkan senyum, Kadir Halid langsung masuk ke ruang penyidik.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kadir Halid masih permintaan klarifikasi. "Betul, diperiksa sebagai saksi. Masih sebatas klarifikasi," ujar Indratmoko.

Dalam kasus ini, Jumras juga telah memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Senin 16 September 2019. Jumras menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang penyidik dengan dicecar sebanyak 20 pertanyaan.

Sebelumnya, salah satu tim hukum Gubernur Sulsel, Husain Djunaid mengatakan pihaknya telah melaporkan Jumras. Dalam sidang Hak Angket DPRD Sulsel, Jumras menyampaikan keterangan di atas sumpah bahwa Agung Sucipto (Anggu) dan Ferry Tanriady (Ferry) memberikan fee Rp 10 Miliar kepada Nurdin Abdullah untuk bisa menang di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018.

Gubernur menuding pernyataan Jumras itu sebagai fitnah dan kebohongan besar. Nurdin saat itu meminta agar Jumras segera mencabut pernyataannya. Namun karena yang bersangkutan menolak memenuhi tuntutan gubernur, tim hukum Nurdin melaporkannya ke polisi sebagai tindak pencemaran nama baik. []

Baca juga:

Berita terkait
Wiranto Ditusuk, Polda Sulsel Tingkatkan Kewaspadaan
Pasca penikaman Menko Polhukam Wiranto, kini Polda Sulsel meningkatkan kewaspadaan.
Delapan Pendaki Tersesat di Gunung Lompobattang Sulsel
Delapan orang pendaki dikabarkan tersesat di Gunung Lompobattang, Sulsel. Begini kondisi para pendaki tersebut.
ASN Tana Toraja Kompak Diperiksa di Polda Sulsel
Polda Sulsel menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan seragam olahraga untuk lingkup Pemkab Tana Toraja (Tator).