Bulukumba - Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Bontobaji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat 23 Oktober 2020.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Desa Bontobaji, Ahmad Asbar, 46 tahun dan Bendahara Desa Bontobaji, Ahmad, 33 tahun.
Hasil audit kerugian negara itu sekitar Rp 387 juta.
Kepala Unit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali mengatakan penetapan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Bontobaji setelah pihaknya melakukan gelar perkara penentuan tersangka di Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
"Penetapan tersangka setelah kami gelar perkara di Polda Sulsel. Hasil gelar tersebut ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, Bulukumba," kata Ipda Muh Ali saat ditemui di Polres Bulukumba Jumat 23 Oktober 2020.
Usai gelar dilakukan di Polda Sulsel. Kedua tersangka langsung dilakukan pemanggilan. Hanya saja waktu itu, Ahmad selaku bendahara yang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Bulukumba.
"Sementara mantan kepala desa tidak memenuhi panggilan, malah Ahmad Asbar berada di luar Bulukumba. Kita jemput kemarin di Kabupaten Sidrap, Sulsel," ungkap Muh Ali.
Ia menjelaskan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI wilayah Sulawesi terjadi kerugian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka.
"Hasil audit kerugian negara itu sekitar Rp 387 juta," jelasnya.
Diketahui, dana desa tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016-2017. Bahkan dalam proses penyelidikan tersangka telah melakukan pengembalian kurang lebih Rp 60 juta.
"Karena ada pengembalian sebelumnya berdasarkan temuan rutin Inspektorat. Ada beberapa pengembalian sehingga awalnya Rp 400 juta itu dikurangi," tutupnya. []