Dompu - Terlibat kasus korupsi dana Desa, Tri Sutrisno Kepala Desa (Kades) Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) kini ditahan oleh Kejari Dompu.
Kasi Pidsus Kejari Dompu Muh Isa Ansyori mengatakan, kasus Tri Sutrisno masuk dalam tahap dua. Kini Tri Sutrisno dititipkan di Rutan Polres Dompu.
Secepatnya akan kita limpah ke PN Tipikor Mataram, insya Allah Minggu depan rencana pelimpahannya.
"Sudah dilakukan tahap dua terhadap tersangka Tri Sutrisno. Dan yang bersangkutan, untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Dompu,"kata Muh Isa Ansyori saat dikonfirmasi Tagar, Kamis 8 Oktober 2020 pagi.
Muh Isa Ansyori melanjutkan, dalam waktu dekat ini berkas Kades Tri Sutrisno bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Secepatnya akan kita limpah ke PN Tipikor Mataram, insya Allah Minggu depan rencana pelimpahannya," tambah Isa Ansyori.
Sementara itu, Pemuda Desa Rababaka Abdul Latief mengatakan,
sebagai putra Desa Rababaka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu yang telah bekerja keras menangani kasus korupsi ADD dan DD di Desa Rababaka.
"Kami sebagai masyarakat merasa proses hukum di Kabupaten Dompu berjalan dengan baik. Kami berharap tidak ada satupun kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Dompu yang lolos dari jeratan hukum," katanya.
"Ucapan terima kasih khusus buat Bapak Ansori yang telah bekerja keras untuk kasus di Desa Rababaka. Alhamdulillah perjuangan masyarakat Desa Rababaka melakukan aksi berkali-kali tidaklah sia-sia," sambung dia.
Sebelumnya, Kades Rababaka dilaporkan oleh warga setempat pada tahun 2019 lalu, karena diduga jadi aktor korupsi Alokasi Desa Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019. Akibat tindakan tersebut Negara mengalami kerugian sebanyak Rp 220 juta. []