Mantan Kades dan Sekdes Aceh Besar Diduga Korupsi Dana Desa

Diduga korupsi dana desa, mantan kepala desa (kades) dan mantan sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh ditangkap polisi.
Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa, 10 November 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap pria berinisial DM, mantan kepala desa (kades) dan HS, mantan sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Keduanya ditangkap atas dugaan kasus korupsi dana desa. Polisi menyebut, korupsi tersebut dilakukan pada dana yang bersumber dari APBG, APBK dan APBN dalam kurun waktu 2015 hingga 2017.

“Pelaku juga diduga tidak memasukkan pendapatan asli gampong ke dalam rekening kas gampong dari 2015-2017,” ucap Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa, 10 November 2020.

Modus korupsi adalah kegiatan ada, namun dananya fiktif, ada kegiatannya, namun apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggarannya, tidak terealisasi 100 persen.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua pelaku. Dari laporan ini, polisi kemudian melakukan koordinasi dengan inspektorat untuk meminta diaudit.

“Kemudian 2018, hasil audit keluar dari inspektorat, kemudian diteruskan ke kita, dan dasar itulah dijadikan untuk penyelidikan pada 2018. Seiiring berjalannya penyelidikan, penyidik menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada desa tersebut,” katanya.

Ryan menambahkan, pada 2020 Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan sprindik dengan dasar laporan polisi bernomor LP A/92/V/RES.3.3/2020/ tanggal 13 Mei 2020 dan LP A/93/V/RES/3.3/2020/ tanggal 13 Mei 2020.

“Penyidik setelah mendapatkan audit, kemudian berkoordinasi dengan BPKP, sehingga keluarlah hasil perhitungan kerugian negara, sebesar Rp 232.965.273,” tutur Ryan.

Selama proses penyelidikan, kata Ryan, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi, termasuk 3 orang saksi ahli. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, kedua pelaku diduga kuat melakukan korupsi dana desa.

Korupsi tersebut, sambung Ryan, pelaku melakukan pengadaan sejumlah barang dan kegiatan seperti revitalisasi sumur bor, pengadaan unit laptop, pengadaan peralatan rumah tangga PKK, pencairan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur gampong tahun 2017 dan lain sebagainya.

“Modus korupsi adalah kegiatan ada, namun dananya fiktif, ada kegiatannya, namun apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggarannya, tidak terealisasi 100 persen,” ujarnya. []

Berita terkait
Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat
Polisi kembali menangkap tujuh penambang emas ilegal di lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Barat.
Tolak UU Cipa Kerja, Buruh Aceh Kembali Turun ke Jalan
Massa dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) kembali turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Omnibus UU Cipta Kerja.
Virus Corona di Aceh Tamiang Capai 300 Kasus, 12 Meninggal
Jumlah pasien positif virus corona di Aceh Tamiang mencapai 300 kasus. 12 di antaranya meninggal dunia.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.