Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan melakukan pemanggilan paksa terhadap salah satu anak kiai di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jombang berinisial MSA 39 tahun.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, MSA selama ini tak pernah memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Padahal korban berinisial MN yang masih di bawah telah menyebut pelaku yang melakukan tindak kejahatan seksual pencabulan.
"Memang yang bersangkutan dipanggil tidak datang. Nah itu lah yang akan kita lakukan gelar nanti di Polda Jatim, karena kasus ini sudah kita yang menangani," kata Pitra saat dihubungi telepon selulernya, Sabtu 18 Januari 2020.
Menurut Pitra, sebelum kasus ini ditangani Polda Jatim, Polres Jombang sudah berusaha memanggil MSA. Namun, sampai saat ini belum ada niat baik pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Memang yang bersangkutan dipanggil tidak datang. Nah itu lah yang akan kita lakukan gelar nanti di Polda Jatim.
"Polres Jombang sudah memanggil, namun dia tidak datang. Nanti dalam gelar perkara kita akan mengkaji soal itu," imbuh dia.
Pitra pun mengancam akan melakukan penjemputan paksa pada MSAT, kalau yang bersangkutan masih tidak mau hadir. Ia memastikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan panggilan ulang pada pelaku.
"Ya sesuai ketentuan kalau dipanggil enggak datang ya polisi punya kewenangan untuk menjemput ya. Makanya kita minta siapapun yang terlibat, yang akan dimintai keterangan oleh polisi, ya datang saja," ujar dia.
Pitra pun menjelaskan, kalau memang MSA merasa tidak berasalah, seharusnya tak usah takut untuk memenuhi panggilan polisi. Namun, setelah melihat proses pemanggilan yang diidahkan, ia pun mengindikasi MSA benar bersalah.
"Kalau tidak salah tidak usah takut. Polisi pasti melihat sesuatu sesuai hukum untuk menentukan seseorang salah atau tidak," ucap dia.
Namun, menurut Pitra, pemanggilan ini masih menunggu dilakukannya gelar perkara. Hal ini untuk mengkaji sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan Polres Jombang. Gelar perkara ini juga akan menghadirkan sejumlah ahli.
"Itu kasusnya baru dilimpahkan ke kita, kita dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menganalisis dan mengkaji. Dalam gelar perkara nanti kita akan melihat aspek-aspek hukumnya terhadap tersangkanya dan materi perkaranya atau pasal yang disangkakan," ucap Pitra. []