Putus Peredaran Narkoba Polres Batu Tangkap 10 Orang

Selama operasi 14 hari, Polres Baru menangangi sembilan kasus narkoba dengan mengamankan 10 tersangka.
Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi dan Kasatreskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto saat melakukan konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polres Batu, Jumat 17 Januari 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Batu – Sebagai tujuan wisata, Kota Batu menjadi salah satu tempat primadona peredaran narkoba. Itu terlihat dari ungkap kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu selama Desember 2019 dan Januari 2020 dengan adanya sembilan kasus.

Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi mengatakan dari sembilan kasus tersebut pihaknya mengamankan 10 tersangka. Diantaranya yaitu 3 pengedar, 3 kurir atau perantara dan 4 pemakai.

”Semuanya hasil dari penangkapan dengan beberapa operandi (cara operasi). Kebanyakan masih dengan sistem ranjau yang operasinya di wilayah Kota Batu. Tapi, ternyata ada juga yang di Malang Kota,” ungkapnya kepada wartawan di Polres Batu Jum’at 17 Januari 2020.

Selain menangkap tersangka, Kompel Zein menyamapaikan pihaknya juga mengamankan sekian barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu. Totalnya sekitar 13,10 gram sabu dan 270,49 gram ganja dari dua bulan ini.

Kebanyakan masih dengan sistem ranjau yang operasinya di wilayah Kota Batu.

”Kalau kita lihat dari dampaknya masalah narkoba. Kita asumsikan, kita sudah menyelamatkan 173 orang dari pengaruh narkoba,” kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Operasional (ops) Polres Batu itu.

Untuk barang bukti, disebutkannya bahwa dipasok dari Madura seperti sabu-sabu. Sedangkan untuk ganja diketahui dari jaringan lembaga pemasyarakatan (LP). Karena itulah, pihaknya masih akan mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut.

”Misalnya untuk kasus tersangka berinisial AW ini. Kita mengamankan 196 gram sabu di Jalan Wukir, Temas, Kota Batu. Dia pengedar yang dipasok dari tersangka W,” terang Kompol Zein.

Akibat perbuatan para tersangka, Kompol Zein menjelaskan ada yang terancam dengan hukuman penjara mulai dari yang paling singkat yaitu 5 tahun hingga 20 tahun. Namun, dikatakannya juga ada yang dibawah lima tahun.

Beberapa pasal tersebut seperti Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga pidana mati serta penjara minimal 5 hingga 20 tahun. Dengan denda mulai dari Rp 10 Miliar hingga Rp 13 Miliar.

Selanjutnya yaitu Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya dari paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dengan denda mulai dari Rp 800 juta hingga RP 10 Miliar.

Kemudian Pasal 111 ayat 1 UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjaranya minimal 4 tahun hingga 12 tahun. Dengan denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 Miliar.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto mengungkapkan peredaraan narkoba di Kota Batu bisa dikatakannya lumayan tinggi. Tak terkecuali juga dilakukan oleh para wisatawan yang sedang berkunjung ke Kota Batu.

”Kalau dari informasi yang kami dapatkan memang ada (peredaran narkoba oleh wisatawan). Tapi, untuk saat ini masih dalam pengembangan,” ungkap mantan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu itu.

Iptu Yussi menambahkan bahwa laporan dari masyarakat terkait peredaran oleh wisatawa memang jarang. Khususnya warga yang memiliki villa atau hotel. Hal itu dimungkinkannya khawatir nantinya tempatnya tersebut menjadi jelek.

”Mungkin seperti itu, taku jadi jelek. Karena kan, kalau misalnya kita tangkap di tempat itu misalnya di suatu vila. Tempatnya kan jadi jelek. Makanya, jarang ada yang laporan,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya meminta kepada masyarakat Kota Batu membantu kepolisian membrantas penyalahgunaan narkoba. Karena, begitu besarnya dampak negatif jika sudah terlanjur menggunakan barang haram tersebut. []

Berita terkait
Dua Pekan Polrestabes Surabaya Amankan 62 Penjahat
Polrestabes Surabaya melakukan operasi Kamtibmas selama dua pekan untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya jelang Pilkada Serentak 2020.
Sejarah Mistis Nasi Pocong Sumenep
Secara tampilan, tak ada yang istimewa. Tetapi warung Nasi Pocong digemari warga Sumenep, Madu
Polda Jatim Ungkap Peran Cucu Soeharto Kasus MeMiles
Polda Jatim mengungkapkan keterlibatan cucu Soeharto ternyata tidak hanya AHS, tetapi dua lainnya berinisial FFC dan IAR.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.